Detikberita.co.id Jakarta Pusat — Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan penertiban parkir liar yang berlangsung di Pos Pantau Pasar Blok F Tanah Abang, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas lintas instansi dalam rangka menciptakan ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan Pasar Tanah Abang yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan terbesar dan tersibuk di ibu kota. Penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dan berpotensi menimbulkan kemacetan maupun gangguan ketertiban umum.
Kegiatan pendampingan ini melibatkan unsur TNI-Polri serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan total kekuatan personel sebanyak 48 orang, terdiri dari Polsek Metro Tanah Abang 10 personel dipimpin oleh Kompol Suprasetyo Waka Polsek, Babinsa 3 personel dipimpin oleh Peltu Rohmat, Pemerintah Kota Jakarta Pusat 35 personel, terdiri dari 25 personel Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Bapak Nurofik dan 10 personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta dipimpin oleh Bapak Guntur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaannya, seluruh personel yang terlibat menempati ploting sesuai dengan arahan pimpinan di lapangan guna memastikan kegiatan berjalan tertib, terkoordinasi, dan efektif. Petugas melakukan pendekatan persuasif kepada pengendara serta memberikan imbauan agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Selain itu, dilakukan tindakan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan sesuai prosedur yang berlaku.
- Rumah Besar Aktivis Hadir untuk Menyatukan Keberanian, Integritas, dan Kesungguhan Perjuangan dalam Mengawal Kepentingan Rakyat - 09/04/2026
- Strong Point Sore di TL Rawasari, Polisi Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Cegah Kejahatan Jalanan - 08/04/2026
- Polsek Cempaka Putih Hadir di Tengah Masyarakat, Amankan Arus Lalu Lintas Sore Hari - 08/04/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















