Pasca-Putusan MK, Akankah Pramono atau Puan Mendampingi Prabowo?

FIka

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Jalih Pitoeng

Ketua Umum FORMASI

Presidium Aliansi Selamatkan Indonesia (ASELI)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suarademokrasi, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memanaskan perdebatan politik nasional. Putusan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: bagaimana kelanjutan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden, dan jika terjadi pergantian, siapa yang berpeluang mendampingi Presiden Prabowo Subianto hingga akhir masa jabatannya pada 2029?

Polemik ini ibarat gelombang besar yang terus mengguncang panggung politik nasional. Bukan hanya menyangkut persoalan persyaratan pendidikan seorang pejabat negara, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik, tanggung jawab DPR, serta kemungkinan perubahan peta koalisi pemerintahan.

Dalam keterangan resmi yang menjadi dasar perdebatan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi membedakan dokumen yang menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran dengan dokumen yang membuktikan kelulusan. Certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Namun, ada hal penting yang tidak boleh diabaikan. Putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara yang diajukan.

Dengan demikian, temuan mengenai dokumen pendidikan dan keputusan mengenai status jabatan merupakan dua hal yang berbeda. Putusan tersebut tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatannya, apalagi langsung memicu pemakzulan.

Meski demikian, persoalan ini layak mendapatkan perhatian serius. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai persyaratan pejabat negara, sementara setiap proses pemeriksaan harus tetap berlandaskan bukti dan ketentuan hukum.

Menurut saya, putusan MK tersebut seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh.

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, para anggotanya tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang menimbulkan pertanyaan luas di tengah masyarakat, terutama jika berkaitan dengan persyaratan jabatan dan integritas penyelenggaraan negara.

Namun, keberanian politik harus berjalan seiring dengan ketelitian hukum. DPR tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan keras atau mengikuti derasnya tekanan publik. DPR perlu mengkaji apakah terdapat dasar konstitusional yang dapat digunakan untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah persoalan persyaratan pendidikan tersebut memenuhi ketentuan hukum untuk diproses melalui mekanisme pemberhentian Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapatnya sesuai prosedur konstitusional. Pendapat tersebut kemudian diperiksa dan diputus oleh MK. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, pemakzulan bukanlah proses yang dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan masyarakat atau pernyataan politik. Harus ada dasar hukum, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta proses yang sesuai dengan konstitusi.

Putusan MK dalam perkara sebelumnya juga tidak otomatis menjadi keputusan pemakzulan. DPR tetap harus menilai secara hukum apakah terdapat dasar yang cukup untuk memulai proses tersebut.

Di sinilah tanggung jawab DPR diuji. Beranikah para wakil rakyat menjalankan kewenangannya apabila memang ditemukan dasar konstitusional yang memadai? Ataukah persoalan ini justru berhenti karena pertimbangan kepentingan politik dan keseimbangan kekuasaan?

Pertanyaan tersebut patut diajukan, tetapi jawabannya harus diberikan melalui proses yang terbuka, objektif, dan sesuai hukum.

Jika Gibran Diganti, Siapa yang Berpeluang?

Di luar persoalan hukum, saya melihat kemungkinan munculnya dinamika politik baru apabila suatu saat terjadi pergantian Wakil Presiden. Salah satu skenario yang menarik untuk dibahas adalah kemungkinan Prabowo Subianto menggandeng tokoh PDI Perjuangan, seperti Puan Maharani atau Pramono Anung.

Tentu saja, ini masih merupakan analisis dan spekulasi politik, bukan keputusan pemerintah ataupun sikap resmi PDI Perjuangan. Namun, jika dilihat dari hubungan historis kedua partai dan kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan, kemungkinan tersebut menarik untuk dikaji.

Ada sejumlah alasan yang dapat menjadi pertimbangan.

Pertama, hubungan historis Prabowo dan PDI Perjuangan.

Prabowo dan PDI Perjuangan pernah berada dalam satu barisan politik pada Pilpres 2009. Saat itu, Megawati Soekarnoputri menjadi calon presiden dan Prabowo menjadi calon wakil presiden melalui pasangan yang dikenal dengan sebutan Mega-Pro.

Hubungan politik tersebut menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak selalu menjadi penghalang bagi kerja sama. Dalam politik, hubungan yang pernah terjalin dapat menjadi modal untuk membangun komunikasi baru, meskipun tidak menjamin kedua pihak akan kembali berkoalisi.

Kedua, pengalaman kerja sama dalam Pilkada DKI Jakarta.

PDI Perjuangan dan Gerindra juga pernah berada dalam barisan yang sama ketika mengusung Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa kedua partai pernah membangun kerja sama dalam kontestasi politik. Meski demikian, kerja sama pada masa lalu tidak serta-merta menentukan pilihan politik mereka pada masa mendatang.

Ketiga, kekuatan politik PDI Perjuangan.

PDI Perjuangan merupakan salah satu partai besar di Indonesia dan memiliki basis pemilih yang kuat. Pengaruh partai ini di parlemen dapat menjadi pertimbangan penting bagi pemerintahan Prabowo dalam membangun dukungan terhadap berbagai agenda nasional.

Jika Gerindra dan PDI Perjuangan membangun kerja sama yang lebih erat, kekuatan politik pemerintah berpotensi semakin besar. Namun, dukungan tersebut tentu bergantung pada kesepakatan politik dan sikap resmi masing-masing partai.

Keempat, kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan.

Kabinet Merah Putih dibangun dengan melibatkan banyak partai politik. Koalisi yang besar memberikan dukungan politik, tetapi juga membutuhkan komunikasi dan kompromi agar perbedaan kepentingan tidak menghambat jalannya pemerintahan.

Kehadiran tokoh PDI Perjuangan dalam posisi strategis, jika benar-benar menjadi pilihan politik Prabowo, dapat membuka ruang komunikasi yang lebih kuat antara pemerintah dan partai tersebut.

Dengan demikian, hubungan pemerintah dan PDI Perjuangan tidak hanya bergantung pada dukungan atau kritik dari luar kabinet, tetapi juga berpotensi berkembang menjadi kerja sama politik yang lebih dekat.

Kelima, perhitungan menuju Pemilu 2029.

Politik tidak dapat dilepaskan dari kepentingan elektoral. Prabowo tentu berkepentingan menjaga stabilitas pemerintahannya sekaligus membangun dukungan politik untuk menghadapi kontestasi berikutnya.

Baca Juga:  Ketua GPBI Jakarta Timur: Buruh Pilar Utama Pembangunan Nasional

PDI Perjuangan memiliki jaringan organisasi dan basis pemilih yang luas. Jika kedua pihak membangun kerja sama, hal itu berpotensi memperkuat posisi politik Prabowo.

Namun, perlu diingat bahwa Pemilu 2029 masih dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kinerja pemerintahan, kondisi ekonomi, kepuasan masyarakat, hingga keputusan partai-partai politik. Karena itu, kerja sama Gerindra dan PDI Perjuangan tidak otomatis menjadikan Prabowo sebagai calon terkuat.

Puan Maharani atau Pramono Anung?

Dari dua nama tersebut, Puan Maharani dan Pramono Anung memiliki karakter politik yang berbeda.

Puan merupakan tokoh penting PDI Perjuangan yang memiliki pengalaman panjang di pemerintahan dan parlemen. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Ketua DPR RI.

Dari sisi politik, Puan memiliki hubungan langsung dengan kepemimpinan PDI Perjuangan dan keluarga Megawati Soekarnoputri. Jika Prabowo ingin membangun kerja sama strategis dengan partai tersebut, nama Puan dapat dipandang sebagai simbol kuat dari kesepakatan politik antarkekuatan besar.

Namun, langkah itu juga memerlukan pertimbangan matang. PDI Perjuangan harus menilai apakah bergabung lebih dekat dengan pemerintahan akan sesuai dengan kepentingan partai, garis politik, serta aspirasi para pendukungnya.

Sementara itu, Pramono Anung memiliki pengalaman panjang dalam politik nasional. Ia pernah menjadi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, anggota DPR, dan Sekretaris Kabinet. Pengalamannya dalam komunikasi politik dan urusan pemerintahan dapat menjadi modal apabila yang dibutuhkan adalah figur dengan kemampuan koordinasi dan pengelolaan hubungan antarlembaga.

Pramono juga pernah memimpin DKI Jakarta sebagai gubernur setelah memenangi Pilkada 2024. Pengalaman tersebut menambah rekam jejaknya dalam pemerintahan.

Jika Prabowo membutuhkan tokoh yang dapat menjembatani komunikasi politik sekaligus membantu menjaga koordinasi pemerintahan, Pramono layak masuk dalam pembahasan.

Meski demikian, kedua nama tersebut memiliki tantangan masing-masing. Puan mempunyai posisi strategis dalam struktur politik PDI Perjuangan, sedangkan Pramono memiliki pengalaman pemerintahan dan komunikasi politik. Pilihan di antara keduanya akan sangat bergantung pada kesepakatan politik, pertimbangan konstitusional, dan kebutuhan pemerintahan.

Yang harus ditegaskan, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Prabowo telah memutuskan salah satu dari dua nama tersebut. Pembahasan ini masih sebatas kemungkinan politik.

Sekali Mendayung, Banyak Pulau Terlampaui

Jika suatu saat Prabowo dan PDI Perjuangan memutuskan membangun kerja sama yang lebih erat, setidaknya ada tiga keuntungan politik yang mungkin diperoleh.

Pertama, memperkuat stabilitas pemerintahan.

Presiden membutuhkan situasi politik yang kondusif agar program pemerintah dapat berjalan. Dukungan yang lebih luas di parlemen dapat membantu pemerintah membangun komunikasi dan mengurangi hambatan politik dalam pembahasan kebijakan.

Namun, stabilitas tidak cukup dibangun melalui pembagian jabatan. Pemerintah tetap harus membuktikan bahwa kebijakannya berpihak kepada masyarakat dan mampu menjawab persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan rakyat.

Kedua, membuka peluang kerja sama jangka panjang.

Jika Gerindra dan PDI Perjuangan mencapai kesepakatan politik, kerja sama tersebut berpotensi berlanjut hingga Pemilu 2029. Kedua partai dapat membangun komunikasi yang lebih teratur mengenai agenda pemerintahan dan arah pembangunan nasional.

Meski demikian, koalisi politik tidak selalu bersifat permanen. Perubahan kepentingan, perbedaan kebijakan, dan perhitungan elektoral dapat memengaruhi hubungan kedua partai.

Ketiga, memperkuat dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam sistem presidensial Indonesia, hubungan antara pemerintah dan DPR sangat penting dalam pembentukan undang-undang, pembahasan anggaran, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan.

Dukungan PDI Perjuangan dapat memperluas ruang komunikasi pemerintah dengan parlemen. Jika dukungan tersebut dibangun melalui kesepakatan program yang jelas, proses pengambilan keputusan berpotensi berjalan lebih efektif.

Namun, dukungan politik yang besar juga harus diimbangi pengawasan yang kuat. DPR tetap berkewajiban mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Jangan sampai koalisi besar justru mengurangi ruang kritik dan melemahkan fungsi pengawasan.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan tidak ditentukan oleh banyaknya partai yang mendukung, melainkan oleh kemampuan menghasilkan kebijakan yang adil, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kepentingan Rakyat Harus Tetap Menjadi Ukuran

Dalam membaca kemungkinan pergantian Wakil Presiden, kita perlu memisahkan persoalan hukum dari kalkulasi politik.

Persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Sementara itu, kemungkinan munculnya nama Puan Maharani atau Pramono Anung sebagai pendamping Prabowo merupakan bagian dari analisis mengenai arah koalisi dan strategi politik menuju 2029.

Jika memang terjadi keadaan yang mengharuskan pengisian jabatan Wakil Presiden, mekanismenya juga tidak dapat ditentukan semata-mata oleh kehendak Presiden atau kesepakatan dua partai. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa jika Wakil Presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan, MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Artinya, kemungkinan Puan atau Pramono mendampingi Prabowo harus dilihat dengan mempertimbangkan mekanisme konstitusional tersebut, bukan hanya perhitungan koalisi.

Pada akhirnya, persoalan ini membawa kita kembali pada pertanyaan mendasar tentang tanggung jawab lembaga negara. DPR harus berani menjalankan kewenangannya apabila terdapat dasar hukum yang kuat, sedangkan pemerintah dan seluruh partai politik harus menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok.

Masyarakat tentu menunggu kejelasan mengenai persoalan yang berkembang. Namun, penyelesaian yang baik bukanlah penyelesaian yang semata-mata memuaskan tekanan politik, melainkan yang sesuai dengan konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan yang patut kita ajukan bukan hanya apakah DPR berani memproses pemakzulan Gibran, tetapi juga apakah seluruh lembaga negara mampu menjalankan tugasnya secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.

Jika proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan kemudian melahirkan perubahan politik, siapa pun yang kelak mendampingi Prabowo harus mampu menjawab kebutuhan rakyat, menjaga demokrasi, dan memastikan pemerintahan berjalan untuk kepentingan bangsa.

Beranikah DPR mengambil langkah konstitusional jika dasar hukumnya terpenuhi? Dan jika terjadi pergantian Wakil Presiden, akankah Prabowo memilih Puan Maharani atau Pramono Anung untuk mendampinginya hingga 2029?

Dua pertanyaan itu kini menjadi bagian dari dinamika politik yang patut dicermati. Jawabannya akan sangat bergantung pada perkembangan hukum, keputusan para pemimpin politik, dan arah kepentingan nasional.

Jakarta, 11 Oktober 2026

Jalih Pitoeng

Ketua Umum FORMASI

Presidium Aliansi Selamatkan Indonesia (ASELI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar
Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya
FORKONAS PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah
Tak Sekadar Rayakan HUT, Opsinews.co.id Ajak Yatim Piatu Liburan ke Dufan
Relawan Gibran Juara Deklarasikan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo
PETIR Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores, Dorong Respons Cepat Pemerintah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Pasca-Putusan MK, Akankah Pramono atau Puan Mendampingi Prabowo?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya

Selasa, 29 September 2026 - 12:14 WIB

FORKONAS PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Tak Sekadar Rayakan HUT, Opsinews.co.id Ajak Yatim Piatu Liburan ke Dufan

Berita Terbaru