Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

FIka

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Daeng Ansar Syamsuddin Law Firm (DAS Law Firm) mendorong Polda Metro Jaya memberikan kejelasan terkait penanganan laporan Nurbani Ermin yang telah dibuat sejak 9 Oktober 2023.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/6041/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang serta dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan proses pinjaman dan perubahan status hak atas tanah. Objek tanah tersebut sebelumnya tercatat sebagai SHM No. 2129 seluas 121 meter persegi, yang menurut pelapor kemudian berubah menjadi SHGB No. 3296/Bernhill tanpa sepengetahuan pelapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk membantu proses pendalaman perkara, DAS Law Firm telah menyerahkan Resume Hukum beserta sejumlah dokumen pendukung kepada pihak kepolisian.

Resume tersebut berisi kronologi perkara, dokumen terkait, serta sejumlah fakta dan bukti yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Kuasa hukum Nurbani Ermin, Adv. Ansar, S.H., C.PT., mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani laporan tersebut. Namun, karena laporan telah berjalan sejak 2023, pihaknya berharap ada kepastian mengenai proses penanganannya.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun, laporan ini sudah berjalan cukup lama sejak 2023. Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi bukti-bukti yang telah disampaikan benar-benar didalami dan diberikan kejelasan mengenai arah penanganannya,” ujar Ansar.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi, pendalaman dokumen dan bukti, hingga gelar perkara dapat dilakukan sesuai ketentuan apabila memang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Bom Waktu Sakura Permai! Pemilik Ruko Didesak Ditangkap, Jejak Kasus Scamming Kini Kembali Disorot, Dalam Dugaan Perkara NARKOTIKA

Ansar menegaskan pihaknya tidak meminta perkara tersebut diputuskan melalui pemberitaan. Ia menyebut pihaknya hanya berharap seluruh proses berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta perkara ini diputuskan melalui pemberitaan. Kami hanya meminta prosesnya berjalan secara profesional: bukti diperiksa, saksi diperiksa, fakta diverifikasi, kemudian ditentukan langkah hukumnya,” kata Ansar.

“Setelah laporan berjalan sejak 2023, kami berharap ada kepastian dan kejelasan dari proses penanganan perkara ini,” sambungnya.

DAS Law Firm juga menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan tambahan apabila diperlukan oleh penyidik.

Pihaknya menegaskan tetap menghormati kewenangan dan independensi penyidik Polda Metro Jaya dalam menentukan langkah hukum terhadap laporan tersebut.

Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, DAS Law Firm berharap penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk menentukan status hukum pihak yang dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling
KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU
Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!
JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo
Buronan & Dugaan Aliran Rp70 Miliar Kasus BTS, FORMASI Desak Kejagung Periksa Lagi Politikus Gerindra Nistra Yohan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

Minggu, 27 September 2026 - 14:02 WIB

KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU

Jumat, 25 September 2026 - 20:48 WIB

Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

Kamis, 24 September 2026 - 13:06 WIB

JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!

Berita Terbaru