Pedoman Perilaku Peliputan Bencana dan Krisis di Indonesia: Jurnalisme yang Sensitif, Akurat, dan Berpihak pada Kemanusiaan

La Maseng

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : La Maseng

Peliputan bencana dan krisis merupakan salah satu tugas paling menantang dalam praktik jurnalistik. Situasi darurat menghadirkan tekanan waktu, kondisi emosional yang tinggi, serta kebutuhan publik akan informasi yang cepat dan akurat. Namun di tengah kekacauan itu, wartawan tetap dituntut menjaga etika, empati, dan tanggung jawab sosial.

Bencana bukan sekadar peristiwa dramatis. Ia adalah pengalaman kemanusiaan yang melibatkan kehilangan, trauma, ketidakpastian, dan perjuangan bertahan hidup. Karena itu, peliputan bencana tidak boleh hanya mengejar kecepatan atau sensasi visual, tetapi harus berpijak pada prinsip perlindungan martabat manusia dan kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan Utama Peliputan Bencana

Informasi saat bencana memiliki fungsi vital. Ia membantu masyarakat memahami situasi, menghindari risiko, mengakses bantuan, dan membuat keputusan yang menyelamatkan hidup. Dalam konteks ini, jurnalisme menjadi bagian dari sistem respons darurat.

Tujuan peliputan bukan sekadar memberitakan kejadian, melainkan:
memberikan informasi yang akurat dan berguna,
mencegah kepanikan melalui kejelasan fakta,
mendukung proses pemulihan sosial,
serta menjaga empati publik terhadap korban.

Media berfungsi sebagai jembatan antara realitas lapangan dan kesadaran masyarakat luas.

Prinsip Dasar Perilaku Peliputan

Dalam situasi bencana, etika jurnalistik harus diperkuat, bukan dilonggarkan. Beberapa prinsip mendasar menjadi fondasi perilaku peliputan.

Pertama, keselamatan manusia di atas kepentingan berita. Wartawan tidak boleh menghalangi proses evakuasi, mengganggu petugas penyelamat, atau mengambil risiko yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kedua, menghormati martabat korban. Individu yang mengalami kehilangan atau trauma tidak boleh diperlakukan sebagai objek dramatisasi. Kesedihan bukan komoditas visual.

Baca Juga:  Kasus K Sorong dan Tantangan Implementasi PPRA di Era Viral

Ketiga, akurasi lebih penting daripada kecepatan. Informasi yang salah dalam situasi krisis dapat memicu kepanikan, menyebarkan rumor, atau menghambat penanganan darurat.

Keempat, sensitivitas budaya dan sosial. Bencana sering terjadi dalam konteks komunitas tertentu yang memiliki nilai, tradisi, dan cara berduka sendiri.

Etika Wawancara Korban dan Penyintas

Salah satu aspek paling sensitif adalah interaksi langsung dengan korban. Wawancara tidak boleh dilakukan secara memaksa, mengejutkan, atau memanfaatkan kondisi emosional seseorang.

Wartawan perlu memastikan bahwa narasumber bersedia berbicara secara sadar, memahami tujuan wawancara, dan berada dalam kondisi yang memungkinkan. Pertanyaan yang menekan, menyudutkan, atau menggali trauma secara berlebihan harus dihindari.

Kesedihan bukan bahan eksplorasi. Ia adalah pengalaman manusia yang harus dihormati.

Penggunaan Gambar dan Visual

Visual memiliki kekuatan besar dalam peliputan bencana, tetapi juga berpotensi melukai martabat manusia.

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa
Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)
Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme
Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi
Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi
Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media
Soemitronomics dari Atas, Snowball Business Model dari Bawah
Pedoman Iklan dan Konten Bersponsor (Native Advertising): Menjaga Batas Tegas antara Informasi dan Promosi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:53 WIB

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:55 WIB

Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WIB

Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:37 WIB

Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi

Senin, 16 Maret 2026 - 19:01 WIB

Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi

Berita Terbaru