Hari Buruh 2026: IJTI Tolak PHK Jurnalis, Sebut Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Abdul Hapid

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momentum Hari Buruh Sedunia 2026 dimanfaatkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk menyuarakan penolakan terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda industri media nasional.

DetikBerita. Co. Id||Jakarta – Di tengah tekanan ekonomi dan disrupsi digital yang terus mengguncang perusahaan media, IJTI menilai PHK massal terhadap jurnalis bukan solusi tepat. Kebijakan tersebut justru dianggap berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai penjaga demokrasi dan penyampai informasi publik yang independen.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran vital dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jurnalis bukan hanya pekerja media, tetapi garda terdepan dalam menjaga hak publik atas informasi yang benar. Jika keberadaan mereka terus terpinggirkan, maka demokrasi menghadapi ancaman serius,” ujar Herik dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

IJTI menyoroti tren efisiensi di sejumlah perusahaan media yang memilih pengurangan tenaga kerja sebagai langkah penghematan. Menurut organisasi tersebut, kebijakan itu berisiko menurunkan kualitas jurnalistik sekaligus mempersempit akses masyarakat terhadap informasi yang kredibel.

Tiga Tuntutan Utama IJTI:

1. Menolak PHK Sepihak

Perusahaan media diminta tidak menjadikan PHK sebagai solusi instan untuk mengatasi tekanan bisnis.

2. Mendorong Inovasi Industri Media

Pemilik media didorong menciptakan model bisnis baru yang lebih adaptif tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja pers.

Baca Juga:  Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

3. Menuntut Transparansi Kebijakan Ketenagakerjaan

Setiap keputusan terkait tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain kepada perusahaan media, IJTI juga mendesak pemerintah agar lebih aktif menjaga keberlangsungan industri pers nasional melalui kebijakan strategis, termasuk pemberian insentif dan perlindungan terhadap sektor media.

Langkah tersebut dinilai penting agar media nasional tetap bertahan di tengah perubahan zaman, sekaligus memastikan para jurnalis memperoleh perlindungan dan kehidupan yang layak.

Bagi IJTI, peringatan Hari Buruh bukan sekadar refleksi perjuangan pekerja, melainkan juga pengingat bahwa kesejahteraan jurnalis berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Jangan sampai ruang redaksi kehilangan integritas karena jurnalis berkualitas tersingkir oleh tekanan industri,” tutup Herik.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru