Hari Buruh 2026: IJTI Tolak PHK Jurnalis, Sebut Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Abdul Hapid

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momentum Hari Buruh Sedunia 2026 dimanfaatkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk menyuarakan penolakan terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda industri media nasional.

DetikBerita. Co. Id||Jakarta – Di tengah tekanan ekonomi dan disrupsi digital yang terus mengguncang perusahaan media, IJTI menilai PHK massal terhadap jurnalis bukan solusi tepat. Kebijakan tersebut justru dianggap berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai penjaga demokrasi dan penyampai informasi publik yang independen.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran vital dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jurnalis bukan hanya pekerja media, tetapi garda terdepan dalam menjaga hak publik atas informasi yang benar. Jika keberadaan mereka terus terpinggirkan, maka demokrasi menghadapi ancaman serius,” ujar Herik dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

IJTI menyoroti tren efisiensi di sejumlah perusahaan media yang memilih pengurangan tenaga kerja sebagai langkah penghematan. Menurut organisasi tersebut, kebijakan itu berisiko menurunkan kualitas jurnalistik sekaligus mempersempit akses masyarakat terhadap informasi yang kredibel.

Tiga Tuntutan Utama IJTI:

1. Menolak PHK Sepihak

Perusahaan media diminta tidak menjadikan PHK sebagai solusi instan untuk mengatasi tekanan bisnis.

2. Mendorong Inovasi Industri Media

Pemilik media didorong menciptakan model bisnis baru yang lebih adaptif tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja pers.

Baca Juga:  Polri Hadir Berikan Rasa Aman, Ibadah Jum’at Agung di GBI Green Pramuka Square Berlangsung Khidmat

3. Menuntut Transparansi Kebijakan Ketenagakerjaan

Setiap keputusan terkait tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain kepada perusahaan media, IJTI juga mendesak pemerintah agar lebih aktif menjaga keberlangsungan industri pers nasional melalui kebijakan strategis, termasuk pemberian insentif dan perlindungan terhadap sektor media.

Langkah tersebut dinilai penting agar media nasional tetap bertahan di tengah perubahan zaman, sekaligus memastikan para jurnalis memperoleh perlindungan dan kehidupan yang layak.

Bagi IJTI, peringatan Hari Buruh bukan sekadar refleksi perjuangan pekerja, melainkan juga pengingat bahwa kesejahteraan jurnalis berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Jangan sampai ruang redaksi kehilangan integritas karena jurnalis berkualitas tersingkir oleh tekanan industri,” tutup Herik.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi
Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:10 WIB

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:17 WIB

Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:35 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:54 WIB

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru

Berita

Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:35 WIB