Hari Buruh 2026: IJTI Tolak PHK Jurnalis, Sebut Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Abdul Hapid

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momentum Hari Buruh Sedunia 2026 dimanfaatkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk menyuarakan penolakan terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda industri media nasional.

DetikBerita. Co. Id||Jakarta – Di tengah tekanan ekonomi dan disrupsi digital yang terus mengguncang perusahaan media, IJTI menilai PHK massal terhadap jurnalis bukan solusi tepat. Kebijakan tersebut justru dianggap berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai penjaga demokrasi dan penyampai informasi publik yang independen.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran vital dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jurnalis bukan hanya pekerja media, tetapi garda terdepan dalam menjaga hak publik atas informasi yang benar. Jika keberadaan mereka terus terpinggirkan, maka demokrasi menghadapi ancaman serius,” ujar Herik dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

IJTI menyoroti tren efisiensi di sejumlah perusahaan media yang memilih pengurangan tenaga kerja sebagai langkah penghematan. Menurut organisasi tersebut, kebijakan itu berisiko menurunkan kualitas jurnalistik sekaligus mempersempit akses masyarakat terhadap informasi yang kredibel.

Tiga Tuntutan Utama IJTI:

1. Menolak PHK Sepihak

Perusahaan media diminta tidak menjadikan PHK sebagai solusi instan untuk mengatasi tekanan bisnis.

2. Mendorong Inovasi Industri Media

Pemilik media didorong menciptakan model bisnis baru yang lebih adaptif tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja pers.

Baca Juga:  BRI Sudirman 1 Kembali Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kepedulian untuk Pengemudi Ojek Online

3. Menuntut Transparansi Kebijakan Ketenagakerjaan

Setiap keputusan terkait tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain kepada perusahaan media, IJTI juga mendesak pemerintah agar lebih aktif menjaga keberlangsungan industri pers nasional melalui kebijakan strategis, termasuk pemberian insentif dan perlindungan terhadap sektor media.

Langkah tersebut dinilai penting agar media nasional tetap bertahan di tengah perubahan zaman, sekaligus memastikan para jurnalis memperoleh perlindungan dan kehidupan yang layak.

Bagi IJTI, peringatan Hari Buruh bukan sekadar refleksi perjuangan pekerja, melainkan juga pengingat bahwa kesejahteraan jurnalis berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Jangan sampai ruang redaksi kehilangan integritas karena jurnalis berkualitas tersingkir oleh tekanan industri,” tutup Herik.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Lari Usai Tabrak Kurir ShopeeFood hingga Patah Kaki, Pengemudi Xenia Dimassa Warga: Sajam Ditemukan dalam Mobil!”
Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon
Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23
BUPATI TANGERANG SAMBUT BAIK PERJANJIAN KERJA SAMA DPMPTSP DAN TENANT MALL SUVARNA SUTERA
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan
Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas
Bhabinkamtibmas Polsek Kawasan Kalibaru Sambangi Masyarakat Pelabuhan,Perkuat Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Oprasi Cipta Kondisi dan Strongpoint,Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:33 WIB

“Lari Usai Tabrak Kurir ShopeeFood hingga Patah Kaki, Pengemudi Xenia Dimassa Warga: Sajam Ditemukan dalam Mobil!”

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:18 WIB

BUPATI TANGERANG SAMBUT BAIK PERJANJIAN KERJA SAMA DPMPTSP DAN TENANT MALL SUVARNA SUTERA

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

FORMASI Desak KPK, Segera Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Jumat, 16 Okt 2026 - 01:47 WIB