Detikberita, Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional resmi dikukuhkan melalui pelantikan jajaran pengurus yang digelar di Fairmont Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026. Momentum tersebut menjadi langkah awal organisasi dalam memperkuat kualitas, profesionalisme, dan integritas advokat di Indonesia.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, Harris Arthur Haedar, menegaskan bahwa PERADI Profesional hadir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman dan perkembangan dunia hukum yang terus berubah.
“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, melainkan menjadi jawaban atas kebutuhan profesi hukum yang lebih modern, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun tantangan global,” ujar Harris dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, organisasi tersebut telah memperoleh legitimasi hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Menurut Harris, legalitas tersebut menjadi dasar kuat bagi PERADI Profesional untuk membangun organisasi advokat yang berorientasi pada kualitas, etika, dan integritas.
Dalam waktu singkat sejak berdiri, PERADI Profesional disebut telah melakukan konsolidasi di berbagai daerah dengan membentuk kepengurusan di 30 provinsi. Selain itu, organisasi juga menjalin kerja sama strategis dengan berbagai institusi.
Hingga saat ini, PERADI Profesional telah menandatangani nota kesepahaman dengan 39 perguruan tinggi, enam kementerian dan lembaga negara, serta dua institusi perbankan. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara profesi advokat, dunia pendidikan, sektor kebijakan publik, dan industri jasa keuangan.
Di bidang pendidikan, PERADI Profesional turut memperkenalkan Program Pendidikan Advokat (PPA) sebagai pengembangan dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program tersebut dirancang untuk mencetak advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kompetensi praktik dan integritas dalam penegakan hukum.
“Pendidikan advokat harus mampu menjawab tantangan praktik hukum di lapangan, bukan sekadar memenuhi persyaratan formal,” kata Harris.
Pada kesempatan itu, PERADI Profesional juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum atas dedikasi mereka dalam menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
Harris menambahkan, organisasi yang dipimpinnya dibangun di atas tiga pondasi utama, yakni profesionalisme, integritas, dan keberanian melakukan perubahan demi mewujudkan profesi advokat yang bermartabat dan modern.
“Organisasi profesi akan dihormati bukan hanya karena legalitasnya, tetapi karena kualitas pengabdian dan integritas para anggotanya,” tegasnya.





















