PERADI Profesional Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Advokat Modern dan Berintegritas

Dina

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional resmi dikukuhkan melalui pelantikan jajaran pengurus yang digelar di Fairmont Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026. Momentum tersebut menjadi langkah awal organisasi dalam memperkuat kualitas, profesionalisme, dan integritas advokat di Indonesia.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, Harris Arthur Haedar, menegaskan bahwa PERADI Profesional hadir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman dan perkembangan dunia hukum yang terus berubah.

“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, melainkan menjadi jawaban atas kebutuhan profesi hukum yang lebih modern, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun tantangan global,” ujar Harris dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, organisasi tersebut telah memperoleh legitimasi hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Menurut Harris, legalitas tersebut menjadi dasar kuat bagi PERADI Profesional untuk membangun organisasi advokat yang berorientasi pada kualitas, etika, dan integritas.

Dalam waktu singkat sejak berdiri, PERADI Profesional disebut telah melakukan konsolidasi di berbagai daerah dengan membentuk kepengurusan di 30 provinsi. Selain itu, organisasi juga menjalin kerja sama strategis dengan berbagai institusi.

Hingga saat ini, PERADI Profesional telah menandatangani nota kesepahaman dengan 39 perguruan tinggi, enam kementerian dan lembaga negara, serta dua institusi perbankan. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara profesi advokat, dunia pendidikan, sektor kebijakan publik, dan industri jasa keuangan.

Baca Juga:  pernyataan Legal PT WIN dinilai Keliru: Kerusakan Lingkungan DiTorobulu Bukan Asumsi, Itu Realita Yang Terjadi

Di bidang pendidikan, PERADI Profesional turut memperkenalkan Program Pendidikan Advokat (PPA) sebagai pengembangan dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program tersebut dirancang untuk mencetak advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kompetensi praktik dan integritas dalam penegakan hukum.

“Pendidikan advokat harus mampu menjawab tantangan praktik hukum di lapangan, bukan sekadar memenuhi persyaratan formal,” kata Harris.

Pada kesempatan itu, PERADI Profesional juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum atas dedikasi mereka dalam menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

Harris menambahkan, organisasi yang dipimpinnya dibangun di atas tiga pondasi utama, yakni profesionalisme, integritas, dan keberanian melakukan perubahan demi mewujudkan profesi advokat yang bermartabat dan modern.

“Organisasi profesi akan dihormati bukan hanya karena legalitasnya, tetapi karena kualitas pengabdian dan integritas para anggotanya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru