PERADI Profesional Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Advokat Modern dan Berintegritas

Dina

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional resmi dikukuhkan melalui pelantikan jajaran pengurus yang digelar di Fairmont Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026. Momentum tersebut menjadi langkah awal organisasi dalam memperkuat kualitas, profesionalisme, dan integritas advokat di Indonesia.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, Harris Arthur Haedar, menegaskan bahwa PERADI Profesional hadir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman dan perkembangan dunia hukum yang terus berubah.

“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, melainkan menjadi jawaban atas kebutuhan profesi hukum yang lebih modern, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun tantangan global,” ujar Harris dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, organisasi tersebut telah memperoleh legitimasi hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Menurut Harris, legalitas tersebut menjadi dasar kuat bagi PERADI Profesional untuk membangun organisasi advokat yang berorientasi pada kualitas, etika, dan integritas.

Dalam waktu singkat sejak berdiri, PERADI Profesional disebut telah melakukan konsolidasi di berbagai daerah dengan membentuk kepengurusan di 30 provinsi. Selain itu, organisasi juga menjalin kerja sama strategis dengan berbagai institusi.

Hingga saat ini, PERADI Profesional telah menandatangani nota kesepahaman dengan 39 perguruan tinggi, enam kementerian dan lembaga negara, serta dua institusi perbankan. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara profesi advokat, dunia pendidikan, sektor kebijakan publik, dan industri jasa keuangan.

Baca Juga:  ICC Jakarta Gelar Majelis Tahlil untuk Mengenang Ayatullah Sayyid Ali Khamenei

Di bidang pendidikan, PERADI Profesional turut memperkenalkan Program Pendidikan Advokat (PPA) sebagai pengembangan dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program tersebut dirancang untuk mencetak advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kompetensi praktik dan integritas dalam penegakan hukum.

“Pendidikan advokat harus mampu menjawab tantangan praktik hukum di lapangan, bukan sekadar memenuhi persyaratan formal,” kata Harris.

Pada kesempatan itu, PERADI Profesional juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum atas dedikasi mereka dalam menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

Harris menambahkan, organisasi yang dipimpinnya dibangun di atas tiga pondasi utama, yakni profesionalisme, integritas, dan keberanian melakukan perubahan demi mewujudkan profesi advokat yang bermartabat dan modern.

“Organisasi profesi akan dihormati bukan hanya karena legalitasnya, tetapi karena kualitas pengabdian dan integritas para anggotanya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru