pernyataan Legal PT WIN dinilai Keliru: Kerusakan Lingkungan DiTorobulu Bukan Asumsi, Itu Realita Yang Terjadi

Apandi Tondowatu

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Mei 2026 – Pernyataan Legal PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang membantah dugaan kerusakan lingkungan dinilai bertolak belakang dengan fakta yang dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Torobulu dengan berbagai dokumentasi yang telah beredar luas di media sosial.

Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HIPMA Konsel-Jakarta) menegaskan bahwa kritik terhadap PT WIN bukan sekadar narasi tanpa dasar, melainkan lahir dari keresahan masyarakat atas kondisi lingkungan yang berubah akibat aktivitas pertambangan dan lalu lintas hauling di wilayah tersebut.

Kerusakan jalan desa, debu yang mengganggu aktivitas warga, penambangan di pemukiman warga, kondisi lingkungan pesisir yang dikeluhkan masyarakat, hingga dampak terhadap kenyamanan hidup warga merupakan persoalan nyata yang selama ini terus disuarakan masyarakat Torobulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Publik bisa melihat sendiri bagaimana kondisi di lapangan yang terus-menerus menjadi penyebab kerusakan lingkunngan. Dokumentasi dan keluhan masyarakat bahkan sudah beredar luas di berbagai media sosial. Jadi sangat keliru jika semua kritik dianggap asumsi atau opini sepihak,” jelas Adrian Alfath Mangidi pada awak media

Adrian menilai persoalan utama bukan hanya sekadar soal legalitas administrasi perusahaan, tetapi bagaimana aktivitas pertambangan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar lingkar tambang. Sebab sebesar apa pun investasi tambang, kepentingan masyarakat dan keselamatan lingkungan tidak boleh dikorbankan.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa keresahan masyarakat Torobulu telah berlangsung cukup lama namun terkesan tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Akibatnya, masyarakat merasa suara mereka kerap diabaikan di tengah masifnya aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  Bersihkan Pantai dan Jaga Pariwisata, Lanal Bintan Beraksi Untuk Negeri

“Kami berbicara berdasarkan fakta sosial yang dirasakan warga setiap hari. Debu, kerusakan lingkungan, dan terganggunya aktivitas masyarakat hingga aktivitas pertambangan di pemukiman warga bukan sesuatu yang dibuat-buat. Itu realitas yang terjadi di Torobulu,” lanjutnya.

Adrian juga menegaskan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menerima klarifikasi perusahaan di atas meja, tetapi turun langsung memeriksa kondisi lapangan secara objektif dan transparan agar publik mengetahui fakta sebenarnya.

Menurut nya, apabila perusahaan benar-benar menjalankan aktivitas sesuai prinsip pertambangan yang baik dan benar, maka seharusnya tidak ada keresahan berkepanjangan yang terus muncul di tengah masyarakat.

“Aksi pengawalan terhadap kerusakan lingkungan PT WIN, Kami pastikan akan terus berlanjut hingga ada langkah nyata dari pemerintah, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Torobulu secara serius” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera
Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa
PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:56 WIB

SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:34 WIB

GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

Berita Terbaru