pernyataan Legal PT WIN dinilai Keliru: Kerusakan Lingkungan DiTorobulu Bukan Asumsi, Itu Realita Yang Terjadi

Apandi Tondowatu

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Mei 2026 – Pernyataan Legal PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang membantah dugaan kerusakan lingkungan dinilai bertolak belakang dengan fakta yang dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Torobulu dengan berbagai dokumentasi yang telah beredar luas di media sosial.

Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HIPMA Konsel-Jakarta) menegaskan bahwa kritik terhadap PT WIN bukan sekadar narasi tanpa dasar, melainkan lahir dari keresahan masyarakat atas kondisi lingkungan yang berubah akibat aktivitas pertambangan dan lalu lintas hauling di wilayah tersebut.

Kerusakan jalan desa, debu yang mengganggu aktivitas warga, penambangan di pemukiman warga, kondisi lingkungan pesisir yang dikeluhkan masyarakat, hingga dampak terhadap kenyamanan hidup warga merupakan persoalan nyata yang selama ini terus disuarakan masyarakat Torobulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Publik bisa melihat sendiri bagaimana kondisi di lapangan yang terus-menerus menjadi penyebab kerusakan lingkunngan. Dokumentasi dan keluhan masyarakat bahkan sudah beredar luas di berbagai media sosial. Jadi sangat keliru jika semua kritik dianggap asumsi atau opini sepihak,” jelas Adrian Alfath Mangidi pada awak media

Adrian menilai persoalan utama bukan hanya sekadar soal legalitas administrasi perusahaan, tetapi bagaimana aktivitas pertambangan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar lingkar tambang. Sebab sebesar apa pun investasi tambang, kepentingan masyarakat dan keselamatan lingkungan tidak boleh dikorbankan.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa keresahan masyarakat Torobulu telah berlangsung cukup lama namun terkesan tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Akibatnya, masyarakat merasa suara mereka kerap diabaikan di tengah masifnya aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara

“Kami berbicara berdasarkan fakta sosial yang dirasakan warga setiap hari. Debu, kerusakan lingkungan, dan terganggunya aktivitas masyarakat hingga aktivitas pertambangan di pemukiman warga bukan sesuatu yang dibuat-buat. Itu realitas yang terjadi di Torobulu,” lanjutnya.

Adrian juga menegaskan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menerima klarifikasi perusahaan di atas meja, tetapi turun langsung memeriksa kondisi lapangan secara objektif dan transparan agar publik mengetahui fakta sebenarnya.

Menurut nya, apabila perusahaan benar-benar menjalankan aktivitas sesuai prinsip pertambangan yang baik dan benar, maka seharusnya tidak ada keresahan berkepanjangan yang terus muncul di tengah masyarakat.

“Aksi pengawalan terhadap kerusakan lingkungan PT WIN, Kami pastikan akan terus berlanjut hingga ada langkah nyata dari pemerintah, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Torobulu secara serius” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB