Komnas Perempuan Apresiasi ISNU Dorong Gerakan Bersama Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Dina

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta –

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang menginisiasi dialog publik tentang Literasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Kegiatan tersebut dinilai strategis karena membuka ruang kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan kebijakan semata. Menurutnya, dibutuhkan gerakan bersama yang melibatkan lembaga negara dan masyarakat sipil saat wawancara di Hotel Grand Orchardz, Jakarta (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan melalui gerakan bersama antara lembaga-lembaga negara dan juga lembaga masyarakat sipil, agar upaya penghentian bisa dilakukan di berbagai level,” ujar Maria Ulfah.

Ia mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di banyak ranah, mulai dari dunia pendidikan, ruang publik, transportasi umum, hingga dalam praktik-praktik yang melibatkan aparatur negara. Karena itu, selain regulasi di tingkat pusat, penguatan implementasi di daerah menjadi kunci.

“Undang-Undang TPKS di tingkat pusat sudah sangat komprehensif dan memberikan jaminan perlindungan kepada korban. Namun, yang perlu dikawal adalah aturan turunannya di daerah, terutama terkait pembiayaan penanganan, pendampingan korban, hingga biaya visum,” jelasnya.

Maria menekankan pentingnya memastikan anggaran daerah benar-benar dialokasikan untuk mendukung penghentian kekerasan terhadap perempuan. Tanpa dukungan anggaran, layanan bagi korban akan sulit berjalan optimal.

Baca Juga:  Kasus Togar Situmorang: Imunitas Advokat Dipertanyakan, Benturan Pasal 16 UU Advokat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP

Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima Komnas Perempuan, setiap tahun rata-rata terdapat sekitar 4.600 kasus kekerasan terhadap perempuan. Pengaduan tersebut umumnya merupakan kasus-kasus yang mengalami kebuntuan di tingkat layanan bawah.

“Banyak korban datang ke Komnas Perempuan karena laporannya di tingkat kepolisian lambat, atau di daerahnya tidak tersedia lembaga layanan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal,” katanya.

Melalui dialog publik ini, Maria berharap ISNU dapat terus mengambil peran aktif dalam membangun gerakan bersama untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan, khususnya di lingkungan pendidikan.

“Kami menyambut baik komitmen ISNU untuk mengambil posisi dalam gerakan bersama penghentian kekerasan terhadap perempuan, terutama di lembaga pendidikan,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO
Kecamatan Kelapa Dua Raih Juara 1 Lomba Kecamatan Tingkat Kabupaten Tangerang 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Senpi Rakitan dan Puluhan Motor Disita
Pastikan Keamanan Pangan MBG,Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pemeriksaan Food Safety
Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Laksanakan Pengecekan Gatur Lalin dan Apel Pagi
394 TAHUN KABUPATEN TANGERANG: HARMONI DALAM KEBHINEKAAN
Antrean BBM Mengular di Denpasar, Ketua DPW MIO Bali Bramono Sitanggang Sesalkan Keterlambatan Pasokan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33 WIB

HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Kecamatan Kelapa Dua Raih Juara 1 Lomba Kecamatan Tingkat Kabupaten Tangerang 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Pastikan Keamanan Pangan MBG,Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pemeriksaan Food Safety

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Laksanakan Pengecekan Gatur Lalin dan Apel Pagi

Berita Terbaru