Komnas Perempuan Apresiasi ISNU Dorong Gerakan Bersama Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Dina

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang menginisiasi dialog publik tentang Literasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Kegiatan tersebut dinilai strategis karena membuka ruang kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan kebijakan semata. Menurutnya, dibutuhkan gerakan bersama yang melibatkan lembaga negara dan masyarakat sipil saat wawancara di Hotel Grand Orchardz, Jakarta (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan melalui gerakan bersama antara lembaga-lembaga negara dan juga lembaga masyarakat sipil, agar upaya penghentian bisa dilakukan di berbagai level,” ujar Maria Ulfah.

Ia mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di banyak ranah, mulai dari dunia pendidikan, ruang publik, transportasi umum, hingga dalam praktik-praktik yang melibatkan aparatur negara. Karena itu, selain regulasi di tingkat pusat, penguatan implementasi di daerah menjadi kunci.

“Undang-Undang TPKS di tingkat pusat sudah sangat komprehensif dan memberikan jaminan perlindungan kepada korban. Namun, yang perlu dikawal adalah aturan turunannya di daerah, terutama terkait pembiayaan penanganan, pendampingan korban, hingga biaya visum,” jelasnya.

Maria menekankan pentingnya memastikan anggaran daerah benar-benar dialokasikan untuk mendukung penghentian kekerasan terhadap perempuan. Tanpa dukungan anggaran, layanan bagi korban akan sulit berjalan optimal.

Baca Juga:  DPC PPP Jakarta Utara Gelar Ta'aruf / Silaturahmi dan Penyerahan SK Pengurus Baru, Fokus Konsolidasi Jelang Musancab 13 September 2026

Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima Komnas Perempuan, setiap tahun rata-rata terdapat sekitar 4.600 kasus kekerasan terhadap perempuan. Pengaduan tersebut umumnya merupakan kasus-kasus yang mengalami kebuntuan di tingkat layanan bawah.

“Banyak korban datang ke Komnas Perempuan karena laporannya di tingkat kepolisian lambat, atau di daerahnya tidak tersedia lembaga layanan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal,” katanya.

Melalui dialog publik ini, Maria berharap ISNU dapat terus mengambil peran aktif dalam membangun gerakan bersama untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan, khususnya di lingkungan pendidikan.

“Kami menyambut baik komitmen ISNU untuk mengambil posisi dalam gerakan bersama penghentian kekerasan terhadap perempuan, terutama di lembaga pendidikan,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB