Gardu Pulih Korban Desak Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Cantika

S. Erfan Nurali

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kasus yang menimpa seorang anak bernama Cantika kembali menyita perhatian publik. Ketua Advokasi Gardu Pulih Korban, Rd Dadan Maryana, menyerukan pentingnya penegakan hukum yang sehat, transparan, dan berkeadilan demi memastikan hak-hak korban benar-benar terlindungi.

Dalam keterangannya, Kang RD Law menegaskan bahwa kasus yang dialami Cantika bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.

“Saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang praktisi hukum, tetapi sebagai seorang manusia, seorang ayah, dan seorang abdi masyarakat,” ujar Kang RD Law.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Gardu Pulih Korban dibentuk sebagai wadah advokasi untuk membantu korban serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum.

Menurutnya, kasus Cantika telah melukai rasa keadilan masyarakat dan memunculkan kekhawatiran publik terhadap kondisi penegakan hukum saat ini. Ia menilai, apabila kasus-kasus serupa tidak ditangani secara serius dan transparan, maka dapat memicu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Ini bukan sekadar statistik kriminal biasa, ini adalah kejahatan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Kang RD Law juga mengajak para praktisi hukum, tokoh masyarakat, aktivis, hingga netizen untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan ketidakadilan yang terjadi. Ia menilai, kontrol sosial dari masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum berjalan objektif dan berpihak pada korban.

Baca Juga:  BEM UHO Mendesak Disnakertrans Sultra Tindaklanjuti Dugaan Tunggakan BPJS dan Hak Karyawan di PT Hillconjaya Sakti

Menurutnya, derasnya arus pemberitaan negatif yang setiap hari dikonsumsi masyarakat turut memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak menjadikan kasus Cantika sebagai momentum bersama untuk memperkuat rasa kemanusiaan dan keberpihakan terhadap korban.

“Hari ini korbannya Cantika, besok bisa jadi anak-anak kita, adik-adik kita, atau keluarga kita,” katanya.

Melalui Gardu Pulih Korban, pihaknya berkomitmen terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk memastikan bantuan moral, doa, dan donasi masyarakat benar-benar digunakan untuk pemulihan korban dan perjuangan mendapatkan keadilan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyuarakan keadilan bagi Cantika serta mendukung gerakan advokasi yang dilakukan Gardu Pulih Korban agar perjuangan tersebut tidak dilakukan sendirian.

“Atas nama kemanusiaan, mari kita kawal kasus ini sampai tuntas. Gardu Pulih Korban: Pulih, Bangkit, Menang! Salam Keadilan!” tutupnya.

 

 

 

 

S. Erfan Nurali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera
Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa
PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak
Garda Pemuda Sultra Desak Pencabutan Izin Tambang Galian C di Kawasan Wisata Pantai Kartika
Pemadaman Listrik Sumatera Dinilai Cerminkan Rapuhnya Infrastruktur dan Tata Kelola Sistem Kelistrikan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:56 WIB

SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:01 WIB

SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:34 WIB

GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:15 WIB

Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:15 WIB