Gardu Pulih Korban Desak Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Cantika

Erfan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kasus yang menimpa seorang anak bernama Cantika kembali menyita perhatian publik. Ketua Advokasi Gardu Pulih Korban, Rd Dadan Maryana, menyerukan pentingnya penegakan hukum yang sehat, transparan, dan berkeadilan demi memastikan hak-hak korban benar-benar terlindungi.

Dalam keterangannya, Kang RD Law menegaskan bahwa kasus yang dialami Cantika bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.

“Saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang praktisi hukum, tetapi sebagai seorang manusia, seorang ayah, dan seorang abdi masyarakat,” ujar Kang RD Law.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Gardu Pulih Korban dibentuk sebagai wadah advokasi untuk membantu korban serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum.

Menurutnya, kasus Cantika telah melukai rasa keadilan masyarakat dan memunculkan kekhawatiran publik terhadap kondisi penegakan hukum saat ini. Ia menilai, apabila kasus-kasus serupa tidak ditangani secara serius dan transparan, maka dapat memicu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Ini bukan sekadar statistik kriminal biasa, ini adalah kejahatan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Kang RD Law juga mengajak para praktisi hukum, tokoh masyarakat, aktivis, hingga netizen untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan ketidakadilan yang terjadi. Ia menilai, kontrol sosial dari masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum berjalan objektif dan berpihak pada korban.

Baca Juga:  Strong Point Polsek Sawah Besar Siaga Antisipasi Kejahatan Jalanan

Menurutnya, derasnya arus pemberitaan negatif yang setiap hari dikonsumsi masyarakat turut memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak menjadikan kasus Cantika sebagai momentum bersama untuk memperkuat rasa kemanusiaan dan keberpihakan terhadap korban.

“Hari ini korbannya Cantika, besok bisa jadi anak-anak kita, adik-adik kita, atau keluarga kita,” katanya.

Melalui Gardu Pulih Korban, pihaknya berkomitmen terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk memastikan bantuan moral, doa, dan donasi masyarakat benar-benar digunakan untuk pemulihan korban dan perjuangan mendapatkan keadilan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyuarakan keadilan bagi Cantika serta mendukung gerakan advokasi yang dilakukan Gardu Pulih Korban agar perjuangan tersebut tidak dilakukan sendirian.

“Atas nama kemanusiaan, mari kita kawal kasus ini sampai tuntas. Gardu Pulih Korban: Pulih, Bangkit, Menang! Salam Keadilan!” tutupnya.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon
Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23
BUPATI TANGERANG SAMBUT BAIK PERJANJIAN KERJA SAMA DPMPTSP DAN TENANT MALL SUVARNA SUTERA
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan
Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas
Bhabinkamtibmas Polsek Kawasan Kalibaru Sambangi Masyarakat Pelabuhan,Perkuat Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Oprasi Cipta Kondisi dan Strongpoint,Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:18 WIB

BUPATI TANGERANG SAMBUT BAIK PERJANJIAN KERJA SAMA DPMPTSP DAN TENANT MALL SUVARNA SUTERA

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas

Berita Terbaru