RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara

Erfan

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 9 Juni 2026 – RD Law Office and Partner menegaskan bahwa mekanisme gugatan perdata, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), merupakan bagian penting dari sistem hukum yang berfungsi sebagai instrumen kontrol terhadap setiap tindakan yang diduga menimbulkan kerugian bagi warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C. menyusul berjalannya proses persidangan gugatan PMH yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk ketika terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur atau prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan perdata bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara atau institusi tertentu. Sebaliknya, gugatan merupakan instrumen yang disediakan oleh hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan dapat diuji secara objektif melalui proses peradilan,” ujar Rd. Dadan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengujian melalui pengadilan merupakan bagian dari prinsip checks and balances yang bertujuan menjaga kualitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Mendorong Budaya Keadilan dan Akuntabilitas

RD Law Office and Partner menilai bahwa semakin terbukanya ruang bagi masyarakat untuk menggunakan jalur hukum secara konstitusional akan mendorong terciptanya budaya akuntabilitas di berbagai sektor.

Menurut Rd. Dadan, akuntabilitas tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum.

“Ketika suatu tindakan diuji di pengadilan, yang dicari bukan sekadar siapa yang benar atau salah. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses yang dijalankan telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Penguatan Kepercayaan Publik

Dalam kesempatan tersebut, RD Law Office and Partner juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui keterbukaan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Baca Juga:  Semarak HUT Ke-81 TNI Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Pihaknya meyakini bahwa kritik yang disampaikan melalui mekanisme hukum harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung perbaikan sistem hukum nasional.

“Kami percaya bahwa institusi yang kuat adalah institusi yang terbuka terhadap evaluasi. Pengadilan menjadi ruang yang sah dan terhormat untuk menguji setiap persoalan secara adil dan berimbang,” ujar Rd. Dadan.

Komitmen pada Jalur Konstitusional

RD Law Office and Partner menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan melalui jalur konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya akan terus menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Pada akhirnya, tujuan utama kami adalah mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Rd. Dadan.

Tentang RD LAW OFFICE AND PARTNER

Integrity. Strategy. Justice.

RD Law Office and Partner adalah kantor hukum yang bergerak di bidang litigasi, advokasi, konsultasi hukum, dan pendampingan strategis dengan komitmen memperjuangkan keadilan melalui pendekatan profesional, objektif, dan berbasis hukum.

Dipimpin oleh Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., kantor hukum ini aktif memberikan pendampingan hukum serta mendorong penguatan budaya akuntabilitas dan supremasi hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB