Jakarta, 9 Juni 2026 – RD Law Office and Partner menegaskan bahwa mekanisme gugatan perdata, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), merupakan bagian penting dari sistem hukum yang berfungsi sebagai instrumen kontrol terhadap setiap tindakan yang diduga menimbulkan kerugian bagi warga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C. menyusul berjalannya proses persidangan gugatan PMH yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk ketika terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur atau prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gugatan perdata bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara atau institusi tertentu. Sebaliknya, gugatan merupakan instrumen yang disediakan oleh hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan dapat diuji secara objektif melalui proses peradilan,” ujar Rd. Dadan.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengujian melalui pengadilan merupakan bagian dari prinsip checks and balances yang bertujuan menjaga kualitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Mendorong Budaya Keadilan dan Akuntabilitas
RD Law Office and Partner menilai bahwa semakin terbukanya ruang bagi masyarakat untuk menggunakan jalur hukum secara konstitusional akan mendorong terciptanya budaya akuntabilitas di berbagai sektor.
Menurut Rd. Dadan, akuntabilitas tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum.
“Ketika suatu tindakan diuji di pengadilan, yang dicari bukan sekadar siapa yang benar atau salah. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses yang dijalankan telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Penguatan Kepercayaan Publik
Dalam kesempatan tersebut, RD Law Office and Partner juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui keterbukaan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Pihaknya meyakini bahwa kritik yang disampaikan melalui mekanisme hukum harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung perbaikan sistem hukum nasional.
“Kami percaya bahwa institusi yang kuat adalah institusi yang terbuka terhadap evaluasi. Pengadilan menjadi ruang yang sah dan terhormat untuk menguji setiap persoalan secara adil dan berimbang,” ujar Rd. Dadan.
Komitmen pada Jalur Konstitusional
RD Law Office and Partner menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan melalui jalur konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya akan terus menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Pada akhirnya, tujuan utama kami adalah mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Rd. Dadan.
Tentang RD LAW OFFICE AND PARTNER
Integrity. Strategy. Justice.
RD Law Office and Partner adalah kantor hukum yang bergerak di bidang litigasi, advokasi, konsultasi hukum, dan pendampingan strategis dengan komitmen memperjuangkan keadilan melalui pendekatan profesional, objektif, dan berbasis hukum.
Dipimpin oleh Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., kantor hukum ini aktif memberikan pendampingan hukum serta mendorong penguatan budaya akuntabilitas dan supremasi hukum di Indonesia.
- Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara - 09/06/2026
- KPK Ungkap Dugaan Penyamaran Aliran Uang Suap Melalui Rekening Atas Nama Office Boy dalam Perkara Pengadaan Disdikbud Muara Enim - 09/06/2026
- RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara - 09/06/2026




















