RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara

S. Erfan Nurali

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 9 Juni 2026 – RD Law Office and Partner menegaskan bahwa mekanisme gugatan perdata, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), merupakan bagian penting dari sistem hukum yang berfungsi sebagai instrumen kontrol terhadap setiap tindakan yang diduga menimbulkan kerugian bagi warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C. menyusul berjalannya proses persidangan gugatan PMH yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk ketika terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur atau prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan perdata bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara atau institusi tertentu. Sebaliknya, gugatan merupakan instrumen yang disediakan oleh hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan dapat diuji secara objektif melalui proses peradilan,” ujar Rd. Dadan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengujian melalui pengadilan merupakan bagian dari prinsip checks and balances yang bertujuan menjaga kualitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Mendorong Budaya Keadilan dan Akuntabilitas

RD Law Office and Partner menilai bahwa semakin terbukanya ruang bagi masyarakat untuk menggunakan jalur hukum secara konstitusional akan mendorong terciptanya budaya akuntabilitas di berbagai sektor.

Menurut Rd. Dadan, akuntabilitas tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum.

“Ketika suatu tindakan diuji di pengadilan, yang dicari bukan sekadar siapa yang benar atau salah. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses yang dijalankan telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Penguatan Kepercayaan Publik

Dalam kesempatan tersebut, RD Law Office and Partner juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui keterbukaan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Baca Juga:  Diduga Dianiaya Rekan Kerja, Karyawan Telemarketing Laporkan Kasus ke Polisi

Pihaknya meyakini bahwa kritik yang disampaikan melalui mekanisme hukum harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung perbaikan sistem hukum nasional.

“Kami percaya bahwa institusi yang kuat adalah institusi yang terbuka terhadap evaluasi. Pengadilan menjadi ruang yang sah dan terhormat untuk menguji setiap persoalan secara adil dan berimbang,” ujar Rd. Dadan.

Komitmen pada Jalur Konstitusional

RD Law Office and Partner menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan melalui jalur konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya akan terus menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Pada akhirnya, tujuan utama kami adalah mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Rd. Dadan.

Tentang RD LAW OFFICE AND PARTNER

Integrity. Strategy. Justice.

RD Law Office and Partner adalah kantor hukum yang bergerak di bidang litigasi, advokasi, konsultasi hukum, dan pendampingan strategis dengan komitmen memperjuangkan keadilan melalui pendekatan profesional, objektif, dan berbasis hukum.

Dipimpin oleh Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., kantor hukum ini aktif memberikan pendampingan hukum serta mendorong penguatan budaya akuntabilitas dan supremasi hukum di Indonesia.

S. Erfan Nurali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Seragam Resmi, Kelakuan Preman! Oknum Unit 1 Kangkangi KUHAP, Injak-Injak Hukum Demi Innova 638 Juta”
Presidium Tapol-Napol Desak Kabinet Prabowo Dirampingkan dan Koruptor Dihukum Tegas
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok,Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Jaga Kondusivitas Kota Batam, Aparat Bergerak Cepat Sterilkan THM di Lubuk Baja
JJOS Semarak HUT Ke-81 RI,Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Gelar Gowes Sehat Bersama Masyarakat
Peternak Ayam Petelur Grobogan Tegaskan 8 Tuntutan kepada Pemerintah: “Jangan Biarkan Peternak Gulung Tikar”
Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Mudah, Warga Rasakan Dampaknya

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:19 WIB

“Seragam Resmi, Kelakuan Preman! Oknum Unit 1 Kangkangi KUHAP, Injak-Injak Hukum Demi Innova 638 Juta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Presidium Tapol-Napol Desak Kabinet Prabowo Dirampingkan dan Koruptor Dihukum Tegas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok,Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Jaga Kondusivitas Kota Batam, Aparat Bergerak Cepat Sterilkan THM di Lubuk Baja

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Peternak Ayam Petelur Grobogan Tegaskan 8 Tuntutan kepada Pemerintah: “Jangan Biarkan Peternak Gulung Tikar”

Berita Terbaru