SMC Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Percetakan Sawah Rp76,8 Miliar di Sulawesi Tenggara ‎

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sultra Monitoring Corruption (SMC) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) serta Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pelaksanaan proyek percetakan sawah yang tersebar di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara.

‎Ketua SMC, Aksan Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam proyek percetakan sawah yang memiliki total nilai sebesar Rp76,8 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan selisih anggaran mencapai Rp15,9 miliar yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

‎Selain itu, SMC juga menyoroti adanya dugaan permintaan komitmen fee proyek yang disebut-sebut mencapai 20 hingga 25 persen dari nilai pekerjaan. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta dapat berdampak pada kualitas pelaksanaan program yang merupakan bagian dari upaya peningkatan ketahanan pangan nasional.

‎“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek percetakan sawah di Sulawesi Tenggara. Dugaan selisih anggaran dan adanya permintaan komitmen fee harus dibuka secara terang-benderang demi menjaga integritas pengelolaan anggaran negara,” tegas Aksan Setiawan.

‎Menurutnya, proyek percetakan sawah merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan luas lahan pertanian produktif dan mendukung swasembada pangan. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditangani secara serius agar tidak menghambat tujuan program serta merugikan masyarakat dan petani sebagai penerima manfaat.

‎SMC juga meminta KPK RI untuk turun langsung melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara proyek, termasuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan permintaan fee dan selisih anggaran yang muncul dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

‎“Kami meminta KPK RI tidak tinggal diam. Dugaan penyimpangan dalam proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah ini harus segera diusut tuntas. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

‎SMC menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan harus menjadi prioritas, terutama pada proyek-proyek yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar. Karena itu, lembaga tersebut berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek percetakan sawah di Sulawesi Tenggara.

‎“Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan program pembangunan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum,” tutup Aksan Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konferensi Pers Jalih Pitoeng Klarifikasi Pernyataan Soal Haikal Syafar
Tahun 2025, Laba PT Gozco Plantations, Tbk Meningkat 72,41 Persen
Terkuak, Penambangan Pasir di Desa Puusangi Bermodal Rekomtek Kadaluarsa Dari BWS Kendari.
PKBI Kota Bandung Gelar Media Conference, Perkuat Kolaborasi Penanggulangan HIV di Tengah Tantangan Pendanaan
Dua Kali Mangkir, Alasan “Kantor Tutup” Polres Jakut Dipertanyakan Hakim
Nama NJMDN Alias JJ Disorot, Dugaan Pungli Jalan Hauling Antam Pomalaa Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sinergitas TNI-Polri dan Stakeholder Warnai Turnamen Voli Persahabatan Hari Bhayangkara ke-80
Harapan Baru Kuta, Discovery Kartika Plaza Siap Hidupkan Pariwisata Bali

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:22 WIB

Konferensi Pers Jalih Pitoeng Klarifikasi Pernyataan Soal Haikal Syafar

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:46 WIB

SMC Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Percetakan Sawah Rp76,8 Miliar di Sulawesi Tenggara ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:13 WIB

Tahun 2025, Laba PT Gozco Plantations, Tbk Meningkat 72,41 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41 WIB

Terkuak, Penambangan Pasir di Desa Puusangi Bermodal Rekomtek Kadaluarsa Dari BWS Kendari.

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKBI Kota Bandung Gelar Media Conference, Perkuat Kolaborasi Penanggulangan HIV di Tengah Tantangan Pendanaan

Berita Terbaru