Detikberita.co.id Jakarta – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi para pekerja.
Said Iqbal, yang sejak 8 Juni 2026 juga mengemban amanah sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyampaikan bahwa revisi regulasi outsourcing menjadi salah satu agenda penting yang diharapkan segera dituntaskan pemerintah.
Selain membahas revisi Permenaker, Said Iqbal juga mendorong perubahan kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, pemerintah perlu menyesuaikan batas penghasilan yang dikenakan pajak agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta dukungan Menteri Ketenagakerjaan terkait usulan pajak JHT 0 persen. Dari komunikasi yang telah dilakukan, Menteri Keuangan memberikan sinyal positif terhadap penyesuaian kebijakan tersebut,” ujar Said Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji kenaikan batas ambang penghasilan yang dikenakan tarif pajak 5 persen. Jika sebelumnya batas tersebut berada di angka Rp50 juta, ke depan diusulkan meningkat menjadi sekitar Rp400 juta dengan mempertimbangkan perubahan nilai ekonomi sejak kebijakan tersebut ditetapkan pada 2009.
Menurut Said Iqbal, penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan perpajakan lebih adil dan tidak membebani pekerja yang menerima manfaat JHT. Ia juga berharap skema pajak progresif terhadap JHT dapat dihapus sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan tenaga kerja.
Said Iqbal menambahkan, sejumlah poin lain hasil pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan akan disampaikan kepada publik setelah pertemuan resmi selesai dilaksanakan.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi buruh dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha melalui regulasi yang lebih adaptif dan berkeadilan.
- Said Iqbal Temui Menaker, Bahas Revisi Aturan Outsourcing dan Usulan Pajak JHT 0 Persen - 09/07/2026
- Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H.: Sinergi Kampus, Advokat, dan Aparat Penegak Hukum Kunci Membangun Ekosistem Keadilan - 09/07/2026
- Simposium Nasional PERADI Profesional Jadi Momentum Penguatan Kolaborasi Dunia Akademik dan Profesi Advokat - 09/07/2026




























