Said Iqbal Temui Menaker, Bahas Revisi Aturan Outsourcing dan Usulan Pajak JHT 0 Persen

Indah

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id Jakarta – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi para pekerja.

Said Iqbal, yang sejak 8 Juni 2026 juga mengemban amanah sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyampaikan bahwa revisi regulasi outsourcing menjadi salah satu agenda penting yang diharapkan segera dituntaskan pemerintah.

Selain membahas revisi Permenaker, Said Iqbal juga mendorong perubahan kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, pemerintah perlu menyesuaikan batas penghasilan yang dikenakan pajak agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta dukungan Menteri Ketenagakerjaan terkait usulan pajak JHT 0 persen. Dari komunikasi yang telah dilakukan, Menteri Keuangan memberikan sinyal positif terhadap penyesuaian kebijakan tersebut,” ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji kenaikan batas ambang penghasilan yang dikenakan tarif pajak 5 persen. Jika sebelumnya batas tersebut berada di angka Rp50 juta, ke depan diusulkan meningkat menjadi sekitar Rp400 juta dengan mempertimbangkan perubahan nilai ekonomi sejak kebijakan tersebut ditetapkan pada 2009.

Baca Juga:  Siapa Yang Tidak Kenal Tetty Safari,Dengan Segudang Lagu-Lagu Hitnya di Era 90-an

Menurut Said Iqbal, penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan perpajakan lebih adil dan tidak membebani pekerja yang menerima manfaat JHT. Ia juga berharap skema pajak progresif terhadap JHT dapat dihapus sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan tenaga kerja.
Said Iqbal menambahkan, sejumlah poin lain hasil pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan akan disampaikan kepada publik setelah pertemuan resmi selesai dilaksanakan.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi buruh dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha melalui regulasi yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Alur Layanan Tanpa Ribet: Inovasi BRI Life dan BPJS Kesehatan Lewat KAPJ
Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-394: Jadilah Pemimpin yang Dicintai Rakyat
Ketika Notaris & PPAT Terseret dalam APHT dan SKMHT
Tindakan Arogansi Oknum PPKK Manfaatkan Momentum Musibah Kebakaran
PPKK Kemayoran Menjadi Ambigu dengan Warisan BPKK
Rocky Gerung Masuk Istana: Akankah Kritik Tetap Bersuara?
Pergantian Kapolri 2026: Dari Era Presisi Listyo Sigit ke Polisi Bersama Masyarakat
Mancing Bersama, Lebih Dari Sekadar Strike’: Empang HUB Gelar Turnamen yang Jadi Ruang Temu Pemancing Lintas Generasi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Satu Alur Layanan Tanpa Ribet: Inovasi BRI Life dan BPJS Kesehatan Lewat KAPJ

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-394: Jadilah Pemimpin yang Dicintai Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Ketika Notaris & PPAT Terseret dalam APHT dan SKMHT

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Tindakan Arogansi Oknum PPKK Manfaatkan Momentum Musibah Kebakaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:18 WIB

PPKK Kemayoran Menjadi Ambigu dengan Warisan BPKK

Berita Terbaru