Luar Biasa Joe Thunder Ciptakan Lagu Untuk 38 Provinsi

Zaenal Langgar

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Sebuah gebrakan dahsyat. King of Master Joe Thunder, guru dari Master Limbad, kini menyulap dirinya sebagai pencipta lagu di dunia musik. Sang maestro punya gagasan cemerlang: menciptakan karya untuk 38 provinsi di Indonesia. Gila, kan?

Saat ditanya awak media mengapa gebrakan ini tidak dibuat seperti lagu biasa, Joe Thunder menjawab, “Lagu yang lain juga bagus. Tapi saya ingin memunculkan sesuatu yang berbeda, yaitu lagu yang mengangkat tinggi seni dan budaya Nusantara. Makanya lagu utama saya adalah _Cinta Seni Budaya Nusantara_. Alhamdulillah, sudah sampai ke ranah RI. Semoga terwujud sempurna atas kehendak Allah.”

Untuk karya 38 provinsi ini, beliau mengangkat kekhasan setiap daerah satu per satu. Mulai dari adat, seni budaya, pembangunan, kuliner, hingga wisatanya. Semua dikemas dalam lirik penuh cinta. Tujuannya agar Indonesia semakin indah, seperti negeri yang merindukan kedamaian, keindahan, kebahagiaan, kerukunan, serta pemimpin yang benar-benar pemimpin.

“Segalanya mengalir begitu saja ketika tercetus ide gila menciptakan 38 lagu untuk 38 provinsi,” ujar King Joe. Proyek ini juga didukung oleh Ibu Ernie I. Jhohan dan Ratu Geboy KDI.

Semoga lagu-lagu kami bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.

— Sosok yang diamanahi sebagai Humas Seni Budaya DAN-RI (Dewan Adat Negara Republik Indonesia)
King Master Indonesia, Joe Thunder

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis
Antara Reforma Agraria Kota dan Budaya Hukumnya
Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Ketika Etika Profesi Ditabrak di Ruang Publik: Kepastian Hukum bagi Pers dan Advokat Harus Berjalan Beriringan
Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan
Ketika Martabat Wartawan Dipertaruhkan, Apakah Damai Sudah Cukup?
Ketika Regulasi Tabrak Aturan: Menimbang Keadilan, Kepastian Hukum, dan Masa Depan Industri Tembakau
Pertumbuhan Kinerja Gemilang Pegadaian Cetak Laba Bersih Rp 6,59 Triliun di Semester I tahun 2026

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Antara Reforma Agraria Kota dan Budaya Hukumnya

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:55 WIB

Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:59 WIB

Ketika Etika Profesi Ditabrak di Ruang Publik: Kepastian Hukum bagi Pers dan Advokat Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:26 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru