DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ

KENDARI – Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dengan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan izin crossing tambang yang diduga terjadi saat RJ menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi tersebut, massa DPD GMN Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli pada proses penerbitan rekomendasi izin crossing tambang. Menurut GMN, dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh demi menjaga integritas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum GMN, Irjal Ridwan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Ia menilai setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin crossing tambang merupakan persoalan serius. Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Irjal saat menyampaikan orasinya.

Irjal mengatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah sekaligus mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerintahan yang bersih (good governance).

Selain mendesak Kejati Sultra melakukan penyelidikan secara profesional, DPD GMN Sultra juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi RJ yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurut GMN, evaluasi, termasuk penonaktifan sementara apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, penting dilakukan untuk menjaga independensi proses hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Baca Juga:  Dukung Percepatan Pembangunan Daerah, Danlanal Bintan Hadiri Musrenbang Kabupaten Bintan 2026

“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan mengevaluasi RJ dari jabatannya selama proses hukum berjalan. Langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi,” ujar Irjal.

DPD GMN Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum. Organisasi itu juga meminta Kejati Sultra bertindak cepat, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata aparat penegak hukum,” tutup Irjal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi
Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan
FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Soft Opening Shark Club Buka di One Batam Mall 15 Juli, Tawarkan Wajah Baru Hiburan Malam

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:54 WIB

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:47 WIB

JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO

Berita Terbaru