KENDARI, 24 Juli 2026 – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (MPM UNSULTRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran terhadap lonjakan harta kekayaan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Andi Sumangerukka tercatat meningkat dari Rp598.087.872.000 menjadi Rp647.497.648.178. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp49.409.776.178 dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Ketua MPM UNSULTRA, Fikram, menilai kenaikan nilai kekayaan tersebut patut menjadi perhatian serius dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, sebagai pejabat publik, setiap peningkatan harta kekayaan dalam jumlah yang sangat besar perlu dapat dijelaskan secara transparan. Oleh karena itu, kami meminta KPK melakukan penelusuran sesuai kewenangannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Fikram.
Selain menyoroti peningkatan harta kekayaan, MPM UNSULTRA juga meminta KPK untuk menelusuri informasi yang berkembang mengenai dugaan keterkaitan Gubernur Sulawesi Tenggara dengan salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Bombana yang saat ini disebut tidak beroperasi. Menurut Fikram, apabila terdapat hubungan kepentingan, maka seluruh aspek investasi, kepemilikan, maupun aliran dana yang berkaitan perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin membangun opini atau menghakimi siapa pun. Justru kami meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi melalui mekanisme yang sah agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif,” ujarnya.
Fikram menegaskan bahwa sikap MPM UNSULTRA merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
MPM UNSULTRA berharap KPK dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan pendalaman terhadap data LHKPN dan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi ketentuan hukum, dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. Menurut MPM UNSULTRA, keterbukaan dalam proses penelusuran akan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Dugaan Korupsi PSR Kolaka Tahun Anggaran 2021 RP. 7,5 Miliar, Jangkar Nusantara Gelar Aksi di Kendari Desak BK DPRD dan Gerindra Sultra Sanksi AA* - 06/08/2026
- Mahasiswa Sultra Desak Penahanan Anton Timbang - 05/08/2026
- GARPEM Sultra Soroti Dugaan Dampak Aktivitas PT Ceria Nugraha Indotama, Warga Keluhkan Debu dan Polusi, Desak Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Terpadu - 05/08/2026























