MPM UNSULTRA Desak KPK Telusuri Lonjakan Harta Kekayaan Gubernur Sultra dan Dugaan Keterkaitan dengan Perusahaan Tambang

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, 24 Juli 2026 – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (MPM UNSULTRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran terhadap lonjakan harta kekayaan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Andi Sumangerukka tercatat meningkat dari Rp598.087.872.000 menjadi Rp647.497.648.178. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp49.409.776.178 dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Ketua MPM UNSULTRA, Fikram, menilai kenaikan nilai kekayaan tersebut patut menjadi perhatian serius dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, sebagai pejabat publik, setiap peningkatan harta kekayaan dalam jumlah yang sangat besar perlu dapat dijelaskan secara transparan. Oleh karena itu, kami meminta KPK melakukan penelusuran sesuai kewenangannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Fikram.

Selain menyoroti peningkatan harta kekayaan, MPM UNSULTRA juga meminta KPK untuk menelusuri informasi yang berkembang mengenai dugaan keterkaitan Gubernur Sulawesi Tenggara dengan salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Bombana yang saat ini disebut tidak beroperasi. Menurut Fikram, apabila terdapat hubungan kepentingan, maka seluruh aspek investasi, kepemilikan, maupun aliran dana yang berkaitan perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Gandeng Kementrian PU,Wamenaker Ferry Integrasikan Data Pekerja Kontruksi Demi Lindungi Tenaga Lokal

“Kami tidak ingin membangun opini atau menghakimi siapa pun. Justru kami meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi melalui mekanisme yang sah agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif,” ujarnya.

Fikram menegaskan bahwa sikap MPM UNSULTRA merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

MPM UNSULTRA berharap KPK dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan pendalaman terhadap data LHKPN dan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi ketentuan hukum, dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. Menurut MPM UNSULTRA, keterbukaan dalam proses penelusuran akan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB