MPM UNSULTRA Desak KPK Telusuri Lonjakan Harta Kekayaan Gubernur Sultra dan Dugaan Keterkaitan dengan Perusahaan Tambang

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, 24 Juli 2026 – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (MPM UNSULTRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran terhadap lonjakan harta kekayaan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Andi Sumangerukka tercatat meningkat dari Rp598.087.872.000 menjadi Rp647.497.648.178. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp49.409.776.178 dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Ketua MPM UNSULTRA, Fikram, menilai kenaikan nilai kekayaan tersebut patut menjadi perhatian serius dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, sebagai pejabat publik, setiap peningkatan harta kekayaan dalam jumlah yang sangat besar perlu dapat dijelaskan secara transparan. Oleh karena itu, kami meminta KPK melakukan penelusuran sesuai kewenangannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Fikram.

Selain menyoroti peningkatan harta kekayaan, MPM UNSULTRA juga meminta KPK untuk menelusuri informasi yang berkembang mengenai dugaan keterkaitan Gubernur Sulawesi Tenggara dengan salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Bombana yang saat ini disebut tidak beroperasi. Menurut Fikram, apabila terdapat hubungan kepentingan, maka seluruh aspek investasi, kepemilikan, maupun aliran dana yang berkaitan perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  79 Organisasi Dukung Pembentukan FORNAS 08

“Kami tidak ingin membangun opini atau menghakimi siapa pun. Justru kami meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi melalui mekanisme yang sah agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif,” ujarnya.

Fikram menegaskan bahwa sikap MPM UNSULTRA merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

MPM UNSULTRA berharap KPK dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan pendalaman terhadap data LHKPN dan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi ketentuan hukum, dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. Menurut MPM UNSULTRA, keterbukaan dalam proses penelusuran akan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas
Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB