Karaton Surakarta: Kepastian Hukum Menjadi Kunci Menjaga Warisan Budaya Bangsa

S. Erfan Nurali

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surakarta, 24 Juli 2026 – Ketika perhatian publik terhadap Karaton Surakarta Hadiningrat kembali menguat, Karaton memandang bahwa momentum tersebut harus diarahkan pada satu tujuan besar: memastikan keberlangsungan warisan budaya bangsa melalui kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan.

Bagi Karaton Surakarta Hadiningrat, persoalan yang berkembang selama ini bukan sekadar dinamika internal sebuah institusi budaya. Lebih dari itu, menyangkut masa depan salah satu pusat kebudayaan Jawa yang selama lebih dari 280 tahun menjadi penjaga tradisi, nilai-nilai luhur, sejarah, seni, dan identitas bangsa Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd. (Gusti Moeng), dalam pernyataan resmi yang menegaskan komitmen Karaton untuk mendukung penyelesaian yang objektif, transparan, dan bermartabat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang harus kita jaga adalah keberlangsungan Karaton sebagai warisan budaya bangsa. Karena itu, yang diperlukan adalah kepastian yang memberikan legitimasi dan kepercayaan, bukan sekadar memenangkan suatu pihak,” ujar Gusti Moeng.

Perhatian Publik Dinilai Menjadi Energi Pelestarian

Karaton mencermati meningkatnya perhatian masyarakat melalui pemberitaan media, diskusi publik, media sosial, hingga berbagai bentuk aspirasi sebagai cerminan bahwa Karaton Surakarta masih memiliki posisi penting dalam kehidupan bangsa.

Menurut Karaton, kepedulian masyarakat merupakan modal sosial yang harus diarahkan untuk memperkuat pelestarian budaya, bukan memperuncing perbedaan.

Karaton juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga salah satu aset budaya nasional.

Warisan Budaya Tidak Hanya Berupa Bangunan

Karaton menegaskan bahwa pelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat tidak hanya berarti menjaga kompleks bangunan bersejarah.

Sebagai Dinasti Mataram yang berdiri sejak 1745 dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, Karaton memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan adat istiadat, paugeran, manuskrip kuno, seni tradisi, arsitektur, silsilah, bahasa, hingga nilai-nilai budaya yang diwariskan lintas generasi.

Karena itu, kepastian hukum dan kepastian kelembagaan dipandang sebagai fondasi agar seluruh fungsi pelestarian budaya dapat terus berjalan secara berkesinambungan.

Dukung Peran Negara dalam Pelestarian Karaton

Karaton menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Baca Juga:  Cooling System Malam Hari, Polisi Ajak Warga Kampung Rawa Jaga Lingkungan Tetap Kondusif

Karaton menilai kolaborasi antara pemerintah, keluarga besar Karaton, akademisi, budayawan, dan masyarakat menjadi syarat penting untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan peradaban tersebut.

Menurut Karaton, setiap langkah pemerintah yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati paugeran adat patut didukung sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kepentingan budaya nasional.

Ilmu Pengetahuan sebagai Pelengkap

Dalam pernyataannya, Karaton juga membuka ruang bagi pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari proses pencarian kebenaran apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang.

Pendekatan ilmiah, termasuk pemeriksaan DNA, dinilai dapat menjadi instrumen pendukung selama dilakukan secara profesional, independen, menghormati hak asasi manusia, hak atas privasi, dan memenuhi standar ilmiah.

Namun Karaton menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dipertimbangkan bersama fakta sejarah, silsilah, dokumen resmi, paugeran adat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rekonsiliasi untuk Masa Depan

Karaton Surakarta Hadiningrat mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum ini sebagai kesempatan memperkuat rekonsiliasi dan membangun kepercayaan.

Karaton menilai pelestarian budaya hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum, dan penghargaan terhadap sejarah.

“Karaton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar simbol masa lalu. Karaton adalah pusat kebudayaan yang hidup dan terus memberi makna bagi bangsa Indonesia. Menjaga Karaton berarti menjaga jati diri bangsa, merawat warisan leluhur, dan memastikan nilai-nilai luhur tetap diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas Gusti Moeng.

Karaton meyakini bahwa penyelesaian yang dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan menghormati hukum serta adat akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan Karaton Surakarta Hadiningrat tetap menjalankan perannya sebagai pusat pelestarian budaya, pendidikan, sejarah, dan peradaban Jawa di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport
Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB