Surakarta, 24 Juli 2026 – Ketika perhatian publik terhadap Karaton Surakarta Hadiningrat kembali menguat, Karaton memandang bahwa momentum tersebut harus diarahkan pada satu tujuan besar: memastikan keberlangsungan warisan budaya bangsa melalui kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan.
Bagi Karaton Surakarta Hadiningrat, persoalan yang berkembang selama ini bukan sekadar dinamika internal sebuah institusi budaya. Lebih dari itu, menyangkut masa depan salah satu pusat kebudayaan Jawa yang selama lebih dari 280 tahun menjadi penjaga tradisi, nilai-nilai luhur, sejarah, seni, dan identitas bangsa Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd. (Gusti Moeng), dalam pernyataan resmi yang menegaskan komitmen Karaton untuk mendukung penyelesaian yang objektif, transparan, dan bermartabat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang harus kita jaga adalah keberlangsungan Karaton sebagai warisan budaya bangsa. Karena itu, yang diperlukan adalah kepastian yang memberikan legitimasi dan kepercayaan, bukan sekadar memenangkan suatu pihak,” ujar Gusti Moeng.
Perhatian Publik Dinilai Menjadi Energi Pelestarian
Karaton mencermati meningkatnya perhatian masyarakat melalui pemberitaan media, diskusi publik, media sosial, hingga berbagai bentuk aspirasi sebagai cerminan bahwa Karaton Surakarta masih memiliki posisi penting dalam kehidupan bangsa.
Menurut Karaton, kepedulian masyarakat merupakan modal sosial yang harus diarahkan untuk memperkuat pelestarian budaya, bukan memperuncing perbedaan.
Karaton juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga salah satu aset budaya nasional.
Warisan Budaya Tidak Hanya Berupa Bangunan
Karaton menegaskan bahwa pelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat tidak hanya berarti menjaga kompleks bangunan bersejarah.
Sebagai Dinasti Mataram yang berdiri sejak 1745 dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, Karaton memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan adat istiadat, paugeran, manuskrip kuno, seni tradisi, arsitektur, silsilah, bahasa, hingga nilai-nilai budaya yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, kepastian hukum dan kepastian kelembagaan dipandang sebagai fondasi agar seluruh fungsi pelestarian budaya dapat terus berjalan secara berkesinambungan.
Dukung Peran Negara dalam Pelestarian Karaton
Karaton menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Karaton menilai kolaborasi antara pemerintah, keluarga besar Karaton, akademisi, budayawan, dan masyarakat menjadi syarat penting untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan peradaban tersebut.
Menurut Karaton, setiap langkah pemerintah yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati paugeran adat patut didukung sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kepentingan budaya nasional.
Ilmu Pengetahuan sebagai Pelengkap
Dalam pernyataannya, Karaton juga membuka ruang bagi pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari proses pencarian kebenaran apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang.
Pendekatan ilmiah, termasuk pemeriksaan DNA, dinilai dapat menjadi instrumen pendukung selama dilakukan secara profesional, independen, menghormati hak asasi manusia, hak atas privasi, dan memenuhi standar ilmiah.
Namun Karaton menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dipertimbangkan bersama fakta sejarah, silsilah, dokumen resmi, paugeran adat, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekonsiliasi untuk Masa Depan
Karaton Surakarta Hadiningrat mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum ini sebagai kesempatan memperkuat rekonsiliasi dan membangun kepercayaan.
Karaton menilai pelestarian budaya hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum, dan penghargaan terhadap sejarah.
“Karaton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar simbol masa lalu. Karaton adalah pusat kebudayaan yang hidup dan terus memberi makna bagi bangsa Indonesia. Menjaga Karaton berarti menjaga jati diri bangsa, merawat warisan leluhur, dan memastikan nilai-nilai luhur tetap diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas Gusti Moeng.
Karaton meyakini bahwa penyelesaian yang dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan menghormati hukum serta adat akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan Karaton Surakarta Hadiningrat tetap menjalankan perannya sebagai pusat pelestarian budaya, pendidikan, sejarah, dan peradaban Jawa di Indonesia.
- Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan - 08/08/2026
- FSP BUMN Bersatu: Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa, Unsur Korupsi Harus Dibuktikan Secara Sah - 06/08/2026
- Bank BRI Cabang Mega Kuningan Gelar Program Jumat Berkah, Perkuat Komitmen untuk Saling Berbagai - 05/08/2026























