Abaikan Keselamatan Kerja, Pekerja Proyek Constructed by SUMARAJA Local spirit Global Performance Terpergok Tanpa APD Lengkap

ENardo

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKBERITA.CO.ID, BATAM — Proyek pembangunan Hotel The Premiere Batam, SUMARAJA Local Spirit Global Performance di Batam Center, kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan performa, manajemen proyek ini justru diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pelanggaran fatal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengancam nyawa para pekerjanya sendiri.

Berdasarkan hasil investigasi dan inspeksi keselamatan kerja di lokasi, ditemukan pemandangan mengerikan di mana sejumlah pekerja konstruksi dibiarkan beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar. Di area proyek berisiko tinggi tersebut, para pekerja tampak melakukan pekerjaan berat tanpa helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu safety, hingga sabuk pengaman (harness).

Pengabaian masif ini bukan lagi sekadar kelalaian prosedur internal, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Manajemen proyek dituding sengaja menutup mata dan menempatkan keselamatan jiwa buruh di posisi paling bawah demi mengejar target pembangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar Pelanggaran Hukum Proyek Sumaraja,

Tindakan pembiaran oleh manajemen Proyek Sumaraja ini secara terang-terangan menabrak benteng regulasi hukum yang sangat ketat di Indonesia, di antaranya:

1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

• Pasal 13 & 14 huruf c: Perusahaan (pengurus) memikul kewajiban mutlak untuk menyediakan APD standar secara cuma-cuma dan memastikan setiap orang di area kerja menaati petunjuk keselamatan. Pelanggaran terhadap pasal ini memperlihatkan kegagalan total manajemen dalam pengawasan lapangan.

2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga:  Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Senen Berlangsung Aman dan Kondusif

• Pasal 86 ayat (1): Hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri telah dirampas oleh pihak manajemen akibat lemahnya SOP keselamatan kerja di area proyek.

3.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri

• Pasal 2 & Pasal 6: Kewajiban pengusaha untuk mendistribusikan dan memastikan penggunaan APD secara benar telah gagal total dieksekusi di lapangan oleh pengawas Proyek Sumaraja.

Publik kini mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas, bahkan menghentikan sementara operasional proyek jika diperlukan. Pembiaran terhadap pelanggaran K3 ini tidak bisa ditoleransi sebelum jatuh korban jiwa akibat keserakahan korporasi yang mengabaikan keselamatan manusia.

Hingga berita ini dimuat, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban dari pihak manajemen proyek SUMARAJA Local Spirit Global Performance terkait temuan pelanggaran fatal ini.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Berita Terbaru