Abaikan Keselamatan Kerja, Pekerja Proyek Constructed by SUMARAJA Local spirit Global Performance Terpergok Tanpa APD Lengkap

Elki Nardo

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKBERITA.CO.ID, BATAM — Proyek pembangunan Hotel The Premiere Batam, SUMARAJA Local Spirit Global Performance di Batam Center, kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan performa, manajemen proyek ini justru diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pelanggaran fatal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengancam nyawa para pekerjanya sendiri.

Berdasarkan hasil investigasi dan inspeksi keselamatan kerja di lokasi, ditemukan pemandangan mengerikan di mana sejumlah pekerja konstruksi dibiarkan beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar. Di area proyek berisiko tinggi tersebut, para pekerja tampak melakukan pekerjaan berat tanpa helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu safety, hingga sabuk pengaman (harness).

Pengabaian masif ini bukan lagi sekadar kelalaian prosedur internal, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Manajemen proyek dituding sengaja menutup mata dan menempatkan keselamatan jiwa buruh di posisi paling bawah demi mengejar target pembangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar Pelanggaran Hukum Proyek Sumaraja,

Tindakan pembiaran oleh manajemen Proyek Sumaraja ini secara terang-terangan menabrak benteng regulasi hukum yang sangat ketat di Indonesia, di antaranya:

1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

• Pasal 13 & 14 huruf c: Perusahaan (pengurus) memikul kewajiban mutlak untuk menyediakan APD standar secara cuma-cuma dan memastikan setiap orang di area kerja menaati petunjuk keselamatan. Pelanggaran terhadap pasal ini memperlihatkan kegagalan total manajemen dalam pengawasan lapangan.

Baca Juga:  KEPALA KSP JENDERAL DUDUNG MEMIMPIN PELUNCURAN BUKU DAN DISKUSI UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

• Pasal 86 ayat (1): Hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri telah dirampas oleh pihak manajemen akibat lemahnya SOP keselamatan kerja di area proyek.

3.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri

• Pasal 2 & Pasal 6: Kewajiban pengusaha untuk mendistribusikan dan memastikan penggunaan APD secara benar telah gagal total dieksekusi di lapangan oleh pengawas Proyek Sumaraja.

Publik kini mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas, bahkan menghentikan sementara operasional proyek jika diperlukan. Pembiaran terhadap pelanggaran K3 ini tidak bisa ditoleransi sebelum jatuh korban jiwa akibat keserakahan korporasi yang mengabaikan keselamatan manusia.

Hingga berita ini dimuat, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban dari pihak manajemen proyek SUMARAJA Local Spirit Global Performance terkait temuan pelanggaran fatal ini.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport
Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB