Detikberita, Jakarta – Perwakilan dari 11 negara anggota ASEAN berkumpul di Jakarta untuk memperkuat implementasi perhutanan sosial melalui penyelenggaraan Regional Knowledge Sharing on the ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP) yang berlangsung pada 4–5 Agustus 2026 di Hotel Mangkuluhur, Jakarta.
Lokakarya yang diselenggarakan oleh ClientEarth bersama ASEAN Working Group on Social Forestry (AWGSF) dan RECOFTC, dengan dukungan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, menjadi forum strategis bagi pemerintah, organisasi internasional, lembaga pembangunan, dan para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman, perkembangan kebijakan, pendekatan inovatif, serta praktik terbaik dalam penerapan ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kerangka hukum dan kelembagaan agar masyarakat adat dan masyarakat lokal memperoleh akses yang lebih efektif terhadap skema perhutanan sosial, sekaligus meningkatkan partisipasi mereka dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Kolaborasi Regional Jadi Kunci
Country Director RECOFTC Indonesia, Gama Galungan, menegaskan bahwa keberhasilan perhutanan sosial tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga implementasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pedoman ASEAN mengingatkan kita bahwa perhutanan sosial yang efektif bukan sekadar memberikan akses kawasan hutan kepada masyarakat. Yang dibutuhkan adalah kepastian hak, prosedur yang sederhana dan transparan, tata kelola yang inklusif, akses terhadap pasar, mekanisme penyelesaian konflik yang efektif, serta dukungan berkelanjutan dari pemerintah dan seluruh mitra pembangunan,” ujar Gama.
Ia menambahkan, setiap negara ASEAN memiliki sistem hukum, budaya, dan kondisi sosial yang berbeda sehingga implementasi perhutanan sosial tidak dapat diseragamkan.
“Yang menyatukan kita adalah visi bersama, yaitu memberdayakan masyarakat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan mereka, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional. Kemajuan hanya bisa dicapai melalui kolaborasi,” katanya.
Menurut Gama, forum regional seperti ini menjadi ruang penting bagi negara-negara ASEAN untuk saling belajar dari keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan perhutanan sosial.
ClientEarth Dorong Implementasi Pedoman ASEAN
Chief Programmes and Impact Officer ClientEarth, Adam Weiss, menjelaskan organisasinya telah mendampingi ASEAN sejak 2019 dalam proses penyusunan hingga implementasi ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework yang resmi diadopsi pada 2022.
“Pedoman ASEAN menjadi dasar dalam merancang dan memperkuat kerangka hukum perhutanan sosial di negara-negara anggota sekaligus mendorong implementasi yang efektif di tingkat nasional,” ujar Adam.
Ia mengungkapkan bahwa ClientEarth bersama Kementerian Kehutanan Indonesia telah melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari penilaian lapangan di Lampung dan Nusa Tenggara Barat hingga pelatihan bagi penyuluh perhutanan sosial dan aparat kehutanan daerah.
“Melalui berbagai kegiatan tersebut kami mengidentifikasi tantangan implementasi sekaligus merumuskan solusi praktis agar pelaksanaan perhutanan sosial menjadi lebih efektif, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
ASEAN Dorong Implementasi yang Fleksibel
Senior Officer Forestry, Food, Agriculture and Forestry Division ASEAN Secretariat, Dr. Dian Sukmajaya, mengatakan hutan merupakan aset strategis bagi kawasan ASEAN karena berperan penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, menopang kehidupan masyarakat, dan mendukung pembangunan pedesaan.
Namun demikian, kawasan ASEAN masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari degradasi hutan, konflik pemanfaatan lahan, kepastian hak tenurial, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
“ASEAN Guiding Principles bukan dimaksudkan sebagai satu model yang harus diterapkan oleh seluruh negara. Pedoman ini merupakan kerangka yang fleksibel yang menghormati keberagaman setiap negara anggota, namun tetap mengedepankan prinsip-prinsip bersama seperti kepastian hak, tata kelola partisipatif, pembagian manfaat, pengakuan masyarakat, koordinasi kelembagaan, inklusivitas, dan pengelolaan hutan berkelanjutan,” ucap Dian.
Menurutnya, fokus ASEAN kini bukan lagi sekadar menyusun kebijakan, melainkan memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun kelestarian hutan.
Indonesia Tegaskan Komitmen Perhutanan Sosial
Direktur Perhutanan Sosial Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Dr. Marcus Octavianus Susatyo, menyambut baik penyelenggaraan lokakarya regional tersebut sebagai upaya memperkuat kerja sama antarnegara ASEAN.
“Forum ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan para pembuat kebijakan, praktisi, dan mitra pembangunan guna saling bertukar pengalaman dalam memperkuat implementasi perhutanan sosial di kawasan ASEAN,” ujar Marcus.
Ia mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026, Indonesia telah menetapkan sekitar 9,3 juta hektare kawasan perhutanan sosial dengan lebih dari 11 ribu persetujuan yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat.
“Capaian tersebut menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperluas akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” katanya.
Melalui lokakarya ini, Indonesia berharap implementasi ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework semakin memperkuat tata kelola perhutanan sosial di kawasan Asia Tenggara, mempercepat pencapaian target pembangunan berkelanjutan, melindungi keanekaragaman hayati, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan hutan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.























