Detikberita, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Berantas Jaya 2026 yang berlangsung pada 4–18 Juli 2026. Dari operasi tersebut, sebanyak 729 tersangka berhasil diamankan, termasuk 35 residivis dan 694 pelaku nonresidivis. Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen. Pol. Dekananto Eko Purwono mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja terpadu jajaran Polda Metro Jaya bersama Polres dan Polsek dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor. Selain melakukan penindakan, kepolisian juga terus memperkuat langkah preventif melalui patroli rutin dan razia di sejumlah titik rawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya, Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek berhasil mengungkap sebanyak 769 kasus curanmor dengan mengamankan 729 tersangka. Operasi ini memang telah selesai, tetapi penindakan terhadap pelaku curanmor akan terus kami lanjutkan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai arahan Bapak Kapolda,” ujar Dekananto.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 428 unit sepeda motor, 21 unit mobil, uang tunai sebesar Rp10.763.000, 11 pucuk senjata api, 12 unit airgun, 27 bilah senjata tajam, 119 kunci T, serta 150 telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam jaringan kejahatan.
Dekananto mengatakan, modus yang paling banyak digunakan pelaku masih tergolong modus lama, yakni menggunakan kunci T, kunci palsu, hingga merampas kendaraan secara paksa atau begal. Sasaran utama pelaku umumnya kendaraan yang diparkir di rumah kos dan permukiman tanpa pengamanan tambahan seperti kunci ganda. Berdasarkan evaluasi kepolisian, wilayah Tangerang Kota menjadi salah satu daerah dengan pengungkapan kasus terbanyak karena tingginya laporan masyarakat.
Selain itu, Polda Metro Jaya memastikan proses pengembalian kendaraan hasil sitaan akan dilakukan secara proaktif. Polisi akan menghubungi langsung pemilik kendaraan berdasarkan identitas nomor rangka dan nomor mesin sehingga masyarakat tidak perlu datang mencari informasi ke kantor kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin mengatakan bahwa aparat akan menangani setiap kasus pembelaan diri masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, negara telah mengatur alasan pembenar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sehingga penyidik akan melihat setiap perkara secara proporsional.
“Kami akan menempatkan setiap kasus secara proporsional dan melakukan penyidikan secara profesional terhadap masyarakat yang melakukan pembelaan diri. Yang terpenting, kami pastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang menggunakan senjata tajam maupun senjata api karena membahayakan masyarakat dan petugas,” kata Iman.
Menjawab pertanyaan media mengenai atribut kepolisian yang ditemukan dalam barang bukti, Ditreskrimum memastikan tidak ada satu pun tersangka yang merupakan anggota Polri. Kaus bertuliskan kepolisian yang ditemukan hanyalah bagian dari modus pelaku untuk mengelabui dan menakut-nakuti korban seolah-olah mereka merupakan aparat.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana curanmor melalui layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam. Polisi memastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti. Di samping itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan melalui pengamanan lingkungan, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (satkamling), serta menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya.























