Kapolres:Sinergi Antar instansi Kunci Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat,Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Harley-Davidson Bekas

Zaenal Langgar

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta Utara-Bea Cukai Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga pintu gerbang perdagangan internasional dengan menggagalkan upaya penyelundupan kendaraan bermotor bekas berkapasitas besar melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Impor Kendaraan Bermotor Berkapasitas Besar yang digelar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Rabu (5/8).

 

Kegiatan dipimpin oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, dan dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Direktur PT Tri Pandu Pelita, jajaran Bea Cukai, serta awak media.

 

Dalam keterangannya, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjelaskan bahwa sepanjang periode 2025–2026 pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi Completely Knocked Down (CKD) serta 20 unit rangka (frame) bekas Harley- Davidson yang diimpor dari Tiongkok.

 

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi teknologi container scanner, analisis intelijen, serta pemeriksaan fisik secara selektif terhadap peti kemas impor. Petugas menemukan adanya anomali visual pada hasil pemindaian sinar-X sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan yang berhasil mengungkap lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD),” ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2026 Bea Cukai juga berhasil mengungkap penyelundupan 20 unit rangka bekas Harley-Davidson dengan modus misdeclaration, yakni ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen impor dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.

 

“Importasi kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pemanfaatan teknologi container scanner yang terintegrasi, didukung analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara selektif, mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bea Cukai Tanjung Priok akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk perdagangan internasional serta menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan tata niaga impor guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjamin kepatuhan hukum.

 

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Bea Cukai dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:  Rapimprov II Kadin DKI Jakarta Tegaskan Peran Pengusaha Lokal sebagai Pilar Ekonomi

 

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah pelabuhan sekaligus melindungi masyarakat.

 

“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendukung penuh upaya rekan-rekan Bea Cukai. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri melalui penegakan aturan kepabeanan,” ujar AKBP Alrasyidin Fajri.

 

Ia menambahkan bahwa penindakan sejak dini terhadap barang ilegal memiliki dampak besar terhadap keselamatan masyarakat.

 

“Dalam perspektif kepolisian, tindakan seperti ini sangat penting dilakukan sebelum barang beredar di tengah masyarakat. Apabila barang tersebut lolos dan digunakan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, tentu berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat,” katanya.

 

Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan.

 

“Kami mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus mendukung Bea Cukai dalam melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan serta memperkuat sinergitas antarinstansi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” tegasnya.

 

Usai penyampaian keterangan resmi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media, peninjauan barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson dalam kondisi CKD yang telah dirakit sebagai sampel display, serta sesi foto bersama.

 

Konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Tanjung Priok dalam memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai hasil penegakan hukum di bidang kepabeanan.

 

Kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama antara Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait dalam memberantas praktik penyelundupan, melindungi kepentingan negara, serta menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

 

Reporter : Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas
Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia
Khartula Berpotensi Di Musim Kemarau, Hendaknya Seluruh Forkompinda Kepulauan Riau Mawas Diri 
Meriahkan HUT RI Ke-81, DPW IPJI Kepri Akan Gelar Bakti Sosial Diberbagai Lokasi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:26 WIB

JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas

Berita Terbaru