Bank Mandiri Belum Hadir, Sengketa Cessie Masuk Sidang Keenam

S. Erfan Nurali

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. beserta sejumlah pihak terkait dugaan kejanggalan pengalihan piutang (cessie) hingga pelelangan aset senilai Rp1.651.300.000 terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA.

Perkara yang didaftarkan pada 24 April 2026 itu kini telah memasuki persidangan keenam, sementara sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026.

Kuasa Hukum Penggugat dari Apriandi & Associate Law Firm, Deni Apriandi, SE.,S.H., M.H., mengatakan hingga persidangan keenam proses pemeriksaan pokok perkara belum berjalan optimal karena kehadiran para tergugat belum lengkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan perkembangan persidangan, PT Bank Mandiri selaku salah satu tergugat belum hadir dalam persidangan hingga sidang keenam. Selain itu, kehadiran para tergugat juga belum pernah lengkap. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Deni.

Menurut Deni, gugatan tersebut diajukan setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah fakta dan dokumen yang dinilai perlu diuji di hadapan pengadilan terkait proses pengalihan piutang oleh PT Bank Mandiri kepada PT Oke Asset Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan pengalihan kepada PT Agent Property Indonesia hingga berujung pada pelelangan objek jaminan.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa kliennya baru mengetahui piutang telah dialihkan setelah proses cessie efektif dilakukan. Selain itu, klien mengaku tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai jadwal pasti pelaksanaan lelang, meskipun sebelumnya telah menerima surat mengenai rencana eksekusi.

Tidak hanya itu, menurut Deni, kliennya juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan lelang kepada Bank Mandiri serta tetap melakukan pembayaran kewajiban, termasuk pembayaran sebesar Rp150 juta.

“Klien kami tidak pernah menghindari kewajibannya. Justru ada surat permohonan penundaan dan ada pembayaran yang dilakukan sebagai bentuk itikad baik. Namun, dalam perjalanannya piutang dialihkan, agunan berpindah tangan, hingga akhirnya dilelang,” katanya.

Rangkaian pengalihan tersebut, lanjut Deni, bermula dari pengalihan piutang oleh Bank Mandiri kepada PT Oke Asset Indonesia. Selanjutnya, PT Oke Asset Indonesia melakukan transaksi dengan PT Agent Property Indonesia dengan nilai sekitar Rp625 juta. Setelah itu, PT Agent Property Indonesia mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Tangerang II hingga objek tersebut terjual melalui lelang dengan harga Rp1.651.300.000.

Baca Juga:  Ribuan Peserta Hadiri Forum Nasional Pelita Intan Muda 2026, Teguhkan Gerakan Kebermanfaatan

Tim kuasa hukum juga menyoroti nilai ekonomis objek sengketa. Berdasarkan data pembanding yang akan diajukan dalam persidangan, properti dengan luas tanah, bangunan, dan lokasi yang sama diperkirakan memiliki nilai pasar hingga sekitar Rp3 miliar. Bahkan, menurut penggugat, objek tersebut pernah memperoleh penawaran sebesar Rp2,5 miliar sebelum proses pengalihan piutang dan lelang berlangsung.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menguji kepatuhan para tergugat terhadap ketentuan Pasal 613, Pasal 1338 ayat (3), dan Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan para tergugat membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan piutang, appraisal, penetapan nilai limit, bukti pemberitahuan kepada debitur, dokumen permohonan lelang, hingga risalah lelang.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Majelis Hakim akan memeriksa seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum secara objektif. Gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan setiap tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Deni Apriandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Syuting Vidio Klip Lagu “Exsis”Ciptaan Zaenal Langgar Siap Dimulai
SPN Polda Metro Jaya Gelar Exspedisi Darat,Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport
Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Persiapan Syuting Vidio Klip Lagu “Exsis”Ciptaan Zaenal Langgar Siap Dimulai

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Bank Mandiri Belum Hadir, Sengketa Cessie Masuk Sidang Keenam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:44 WIB

SPN Polda Metro Jaya Gelar Exspedisi Darat,Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB