Ini Dia Alasan FORMASI Desak KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

FIka

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Bogor – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait rangkaian dugaan korupsi yang tengah diusut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Menurut Jalih, pemeriksaan terhadap kepala daerah penting dilakukan untuk memastikan sejauh mana pengetahuan, kewenangan, serta kemungkinan keterkaitan pejabat tertinggi di Pemkab Bogor dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Jangan hanya pejabat teknis yang diperiksa. KPK juga perlu memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk mengurai apakah ada pengetahuan, kebijakan, perintah, atau keterkaitan dengan persoalan yang sedang disidik,” kata Jalih, Jumat (4/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan tersebut muncul di tengah langkah KPK yang tengah mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Salah satunya terkait dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah memeriksa empat saksi pada Senin (31/8/2026). Mereka yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda berinisial RS, serta seorang pegawai Bappenda berinisial GS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme pemberian upah pungut serta dugaan pemotongan yang terjadi. KPK juga menelusuri apakah pemotongan tersebut dilakukan secara rutin, berapa besarannya, serta ke mana aliran dana hasil pemotongan tersebut.

Selain perkara di Bappenda, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan interactive flat panel (IFP) atau smartboard.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026) dan mengamankan sejumlah dokumen yang kemudian didalami penyidik. KPK menyatakan pengadaan smartboard merupakan salah satu proyek yang sedang ditelusuri dalam penyidikan tersebut.

Jalih menilai permintaan agar KPK memeriksa Rudy Susmanto bukan bentuk penghakiman terhadap bupati, melainkan dorongan agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Secara hukum, kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketentuan tersebut memberikan tugas kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur kewenangan KPK menangani perkara korupsi antara lain yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Dalam konteks tersebut, pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah dapat dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk membuat terang perkara. Pemeriksaan sebagai saksi juga tidak serta-merta berarti seseorang telah menjadi tersangka.

Baca Juga:  Rakernas GP Al-Washliyah Jadi Forum Konsolidasi dan Perumusan Gagasan untuk Bangsa

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara, harus dipanggil jika penyidik menilai memang relevan. Jabatan tidak boleh menjadi penghalang,” ujar Jalih.

Jalih juga menilai desakan CBA memiliki landasan dalam ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang kepada masyarakat untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bentuknya antara lain hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum.

“Jadi, masyarakat sipil seperti CBA memiliki ruang hukum untuk menyampaikan informasi, kritik, maupun rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Yang penting dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta,” kata Jalih.

Menurut dia, pemeriksaan Rudy Susmanto diperlukan bukan untuk membangun opini bahwa bupati terlibat korupsi, melainkan untuk memastikan seluruh rantai pengambilan keputusan dan pengawasan di lingkungan Pemkab Bogor dapat diuji oleh penyidik.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada level pelaksana. Kalau ada kebijakan atau keputusan di level pimpinan yang berkaitan dengan perkara, itu juga harus diperiksa dan diklarifikasi,” tegasnya.

FORMASI juga mendorong KPK tidak hanya berfokus pada siapa yang menerima uang, tetapi menelusuri keseluruhan mekanisme perkara, mulai dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan hingga aliran dana.

Dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut, KPK sendiri menyatakan penyidik masih mendalami apakah pemotongan dilakukan secara rutin, besaran pemotongan, serta pihak yang menerima atau menikmati dana tersebut.

Sedangkan dalam perkara pengadaan smartboard, penyidik masih menelusuri pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Sampai perkembangan yang diberitakan pada awal September 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan tersebut.

Karena itu, Jalih meminta KPK bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih.

“Semua harus diuji berdasarkan alat bukti. Kalau Rudy Susmanto memang tidak memiliki keterkaitan, pemeriksaan juga dapat menjadi bagian dari proses untuk memperjelas posisi beliau. Tetapi kalau ada fakta atau keterangan yang mengarah kepada keterlibatan, KPK harus menindaklanjutinya sesuai hukum,” pungkas Jalih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo
PETIR Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores, Dorong Respons Cepat Pemerintah
Buronan & Dugaan Aliran Rp70 Miliar Kasus BTS, FORMASI Desak Kejagung Periksa Lagi Politikus Gerindra Nistra Yohan
Potensi Rp250 Triliun Setahun, LPPI Surati Prabowo untuk Paparkan Hasil Kajian
Lantik Pengurus 2025-2030, GEMURA Tekankan Peran Pemuda di Era Digital
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Janji Tuntaskan Konflik Agraria Struktural

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:47 WIB

BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD

Rabu, 16 September 2026 - 11:54 WIB

Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak

Rabu, 16 September 2026 - 10:12 WIB

Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo

Jumat, 11 September 2026 - 16:02 WIB

PETIR Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores, Dorong Respons Cepat Pemerintah

Senin, 7 September 2026 - 15:37 WIB

Buronan & Dugaan Aliran Rp70 Miliar Kasus BTS, FORMASI Desak Kejagung Periksa Lagi Politikus Gerindra Nistra Yohan

Berita Terbaru

Berita

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Senin, 21 Sep 2026 - 19:29 WIB