Pungutan Pedagang Gedung Nasional Tanjungpandan Dipertanyakan Warga Siapa yang Bertanggung Jawab

Admin

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPANDAN, DETIKBERITA.CO.ID —

Aktivitas penarikan uang kepada sejumlah pedagang di kawasan Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, menuai pertanyaan. Dana tersebut disebut dikumpulkan untuk kebutuhan rapat pembentukan paguyuban pedagang, namun sejumlah pedagang mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai dasar penarikan maupun siapa yang memberikan mandat.

Dugaan pungutan itu mencuat setelah sejumlah pedagang mengaku didatangi pihak yang meminta sejumlah uang pada 2 September 2026. Nama Paguyuban Pedagang Gedung Nasional disebut dalam proses penarikan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan kemudian berkembang bukan hanya mengenai nominal uang yang diminta, melainkan menyangkut status paguyuban, kewenangan pihak yang melakukan penarikan, serta transparansi pengelolaan dana yang dihimpun dari para pedagang.

Persoalan itu bukan semata tentang besaran uang yang diminta. Di balik pungutan tersebut terdapat sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban: siapa yang memberikan mandat, apa dasar penarikannya, siapa yang mengelola uang, dan untuk kepentingan siapa dana tersebut digunakan?

Dugaan penarikan uang itu mencuat pada 2 September 2026. Sejumlah pedagang mengaku didatangi oknum yang meminta uang dengan alasan untuk membiayai rapat pembentukan paguyuban baru.

Dua pedagang berinisial MM dan ML disebut sebagai pihak yang melakukan penarikan. Keduanya juga diketahui berjualan di kawasan Gedung Nasional.

Para pedagang mempertanyakan tindakan tersebut karena tidak mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai status organisasi, dasar penarikan maupun mekanisme pertanggungjawaban uang yang dikumpulkan.

“Kami dimintai uang, katanya untuk bikin paguyuban baru. Tapi kami cek, SK dari Pemkab saja tidak ada. Ini paguyuban yang mana? Uangnya untuk apa?” ujar seorang pedagang yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Pedagang tersebut mengaku memilih memberikan uang karena berada dalam posisi sulit. Mereka khawatir penolakan dapat menimbulkan persoalan dengan pihak yang melakukan pungutan, termasuk kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha dan tempat mereka berjualan.

Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada SK

Di titik inilah persoalan menjadi lebih kompleks.

Ketiadaan Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah mengenai sebuah paguyuban tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa organisasi tersebut ilegal. Sebuah paguyuban dapat berbentuk perkumpulan biasa sepanjang aktivitasnya tidak bertentangan dengan hukum dan dijalankan berdasarkan kesepakatan anggotanya.

Namun, status kelembagaan menjadi penting ketika nama organisasi digunakan untuk menarik uang dari masyarakat atau anggota.

Daeng Lukman Wijaya, SH, yang selama ini aktif melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pelaku UMKM, menilai ada tiga prinsip yang harus menjadi dasar setiap penarikan iuran oleh paguyuban: dasar yang jelas, transparansi, dan kerelaan pihak yang membayar.

“Penarikan uang tidak otomatis dibenarkan hanya karena mengatasnamakan paguyuban atau pedagang. Dasarnya harus jelas, transparan, dan dilakukan secara sukarela,” kata Lukman.

Menurut dia, paguyuban yang belum berbadan hukum memang tidak otomatis ilegal. Akan tetapi, pengurus tetap harus dapat menjelaskan dasar pembentukan organisasi, tujuan kegiatan, mekanisme pengambilan keputusan, serta penggunaan uang anggota.

“Kalau iuran itu hasil kesepakatan anggota, tujuannya jelas, sifatnya sukarela, dan ada laporan keuangan, tentu persoalannya berbeda,” ujarnya.

Sebaliknya, penarikan sepihak tanpa mandat dari anggota, terlebih apabila disertai tekanan atau ancaman, dapat menimbulkan persoalan hukum.

Ketika Nama Pedagang Dijadikan Mandat

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai representasi.

Apakah pihak yang menarik uang tersebut benar-benar memperoleh mandat dari seluruh pedagang Gedung Nasional?

Pertanyaan itu penting karena penggunaan nama “Paguyuban Pedagang Gedung Nasional” berpotensi memberikan kesan bahwa penarikan tersebut merupakan keputusan bersama para pedagang.

Padahal, menurut Lukman, seseorang tidak dapat begitu saja mengklaim mewakili seluruh pedagang tanpa adanya mandat yang jelas.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah memang ada musyawarah dan mandat dari anggota. Jangan sampai seseorang mengatasnamakan seluruh pedagang, padahal tidak pernah ada persetujuan dari mereka,” katanya.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah maupun pihak terkait perlu memastikan apakah benar telah terjadi pembentukan paguyuban, siapa pengurusnya, siapa anggotanya, dan bagaimana keputusan mengenai pungutan tersebut dibuat.

Jika memang terdapat kesepakatan, semestinya terdapat mekanisme yang dapat diverifikasi, seperti berita acara rapat, daftar anggota, keputusan bersama, atau dokumen organisasi lainnya.

Iuran atau Retribusi?

Istilah yang digunakan dalam penarikan juga tidak kalah penting.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-81 RI, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersihkan Sungai di Jakarta Utara

Iuran organisasi berbeda dengan retribusi daerah.

Retribusi merupakan pungutan resmi yang memiliki dasar hukum dan kewenangan pemerintah daerah. Sementara iuran paguyuban merupakan kontribusi anggota berdasarkan kesepakatan organisasi.

Karena itu, apabila pungutan kepada pedagang disebut sebagai “retribusi”, dasar kewenangannya harus dapat dijelaskan.

“Retribusi resmi tentu berbeda dengan iuran paguyuban. Jangan sampai istilahnya dibuat seolah-olah sama,” ujar Lukman.

Menurutnya, persoalan akan semakin rawan apabila uang ditarik secara paksa, tidak ada laporan keuangan, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap dana tersebut.

“Kalau uang sudah ditarik, pertanyaan sederhananya adalah: masuk ke rekening siapa, dicatat atau tidak, digunakan untuk apa, dan siapa yang mempertanggungjawabkannya?” katanya.

Transparansi Menjadi Titik Uji

Dalam organisasi yang menghimpun dana dari anggota, transparansi bukan sekadar formalitas.

Pedagang yang memberikan uang berhak mengetahui dasar pungutan dan penggunaan dana tersebut.

Jika dana dikumpulkan untuk rapat pembentukan paguyuban, misalnya, maka secara sederhana harus dapat dijelaskan berapa kebutuhan rapat, siapa yang menyelenggarakan, berapa dana yang terkumpul, dan bagaimana sisa uang apabila terdapat kelebihan.

Tanpa mekanisme tersebut, ruang kecurigaan akan semakin besar.

Apalagi jika pedagang memberikan uang bukan karena kesediaan, melainkan karena merasa takut menolak.

Lukman menyarankan agar paguyuban yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan pedagang segera memperjelas administrasi dan status kelembagaannya.

“Kalau memang serius memperjuangkan pedagang, sebaiknya legalitas organisasi diperjelas. Bisa melalui administrasi perkumpulan sesuai ketentuan atau membentuk badan hukum perkumpulan jika memang dibutuhkan,” katanya.

Menurut dia, legalitas dan administrasi yang tertib juga akan memudahkan organisasi dalam mengelola keuangan secara profesional, termasuk memisahkan dana organisasi dengan keuangan pribadi pengurus.

Pemkab Belitung Perlu Membuka Data

Polemik ini pada akhirnya menempatkan Pemerintah Kabupaten Belitung pada posisi penting untuk memberikan kejelasan.

Pemkab perlu menjawab apakah pernah menerima pengajuan atau menerbitkan dokumen terkait Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

Jika tidak pernah, pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana status organisasi tersebut dan apakah aktivitas penarikan uang dari pedagang memiliki hubungan dengan kebijakan atau fasilitas pemerintah daerah.

Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi pencatutan nama pemerintah ataupun pedagang dalam aktivitas penghimpunan dana.

Lebih jauh, pemerintah perlu memastikan bahwa pedagang kecil tidak berada dalam posisi rentan akibat ketidakjelasan pengelolaan kawasan.

APH Diminta Tidak Menunggu Persoalan Membesar

Pedagang berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai legalitas paguyuban.

Apabila terdapat laporan mengenai pemaksaan, ancaman, atau penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukan, aparat penegak hukum diminta melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Namun, pemeriksaan juga harus dilakukan secara proporsional. Tuduhan terhadap MM dan ML sebagai pihak yang melakukan pungutan masih merupakan informasi dari pihak pedagang dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dikonfirmasi kepada keduanya dan diverifikasi oleh aparat berwenang.

Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang sama-sama harus dijaga: melindungi pedagang dari pungutan yang tidak memiliki dasar dan memastikan pihak yang dituduh memperoleh hak untuk memberikan penjelasan.

Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar sejumlah uang yang berpindah tangan.

Persoalan ini menyangkut siapa yang berhak berbicara atas nama pedagang, siapa yang berhak menarik uang, ke mana uang tersebut mengalir, dan siapa yang kelak bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Belitung maupun pihak MM dan ML mengenai dugaan penarikan tersebut.

Pertanyaan para pedagang pun masih sama: jika benar ada paguyuban, siapa pengurusnya, apa dasar pembentukannya, dan atas mandat siapa uang pedagang dikumpulkan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar kawasan Gedung Nasional tidak berubah menjadi ruang abu-abu antara iuran bersama, pungutan sepihak, dan dugaan penyalahgunaan nama organisasi. (\•/)

Sumber: HITV Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru