MPPI Ingatkan Media Tetap Berimbang dalam Memberitakan Sidang Bea Cukai

S. Erfan Nurali

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dinilai belum dapat diposisikan sebagai kebenaran hukum sebelum dibuktikan melalui mekanisme pembuktian yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sekretaris Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), Woro Kumolo Diah Izmi, SH mengingatkan Bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebelum dinilai oleh Majelis Hakim dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Keterangan yang disampaikan Jaksa maupun Saksi di persidangan belum otomatis menjadi fakta hukum. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap dalil harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selama belum diuji dan dinilai oleh Majelis Hakim, tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan narasi yang berkembang di persidangan,” ujar Woro Kumolo Diah Izmi kepada Wartawan pada Senin, (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Woro, Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati seluruh pihak, termasuk Aparat penegak hukum, Media massa maupun masyarakat. Oleh karena itu, Penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.

Ia menjelaskan Bahwa KUHAP secara tegas mengatur sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (Negatief Wettelijk Bewijsstelsel), yaitu hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan yang didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

“Pembuktian dalam perkara pidana tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan atau keterangan satu pihak. Harus ada kesesuaian dengan alat bukti lain yang sah menurut undang-undang. Prinsip ini merupakan perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara agar tidak dikriminalisasi hanya berdasarkan tuduhan yang belum terbukti,” Terang Woro.

Lebih lanjut, Woro mengingatkan Bahwa apabila seseorang menuduh pihak lain melakukan tindak pidana namun tuduhan tersebut pada akhirnya tidak dapat dibuktikan melalui proses peradilan, Maka terdapat konsekuensi hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  DPRD Konawe Menggelar RDP Menindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Polemik Lelang Agunan Nasabah Bank BRI Cabang Unaaha.

Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana fitnah, Yaitu ketika seseorang menuduhkan suatu perbuatan kepada orang lain namun tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Ketentuan tersebut merupakan delik aduan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda kategori IV.

Meski demikian, Woro menegaskan Bahwa penerapan pasal tersebut juga tidak dapat dilakukan secara otomatis. Menurutnya, Proses hukum mengenai dugaan fitnah baru dapat dinilai setelah perkara pokok memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga dapat diketahui apakah tuduhan yang disampaikan benar atau tidak menurut hukum.

“Hukum pidana memberikan ruang yang seimbang. Apabila tuduhan terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Tentu tidak dapat dikatakan sebagai fitnah. Sebaliknya, Apabila tuduhan tidak terbukti dan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, Maka mekanisme hukum juga tersedia untuk melindungi kehormatan seseorang. Semua itu harus diputus melalui proses hukum, bukan melalui opini publik,” tegasnya.

MPPI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati independensi Majelis Hakim dalam Memeriksa dan Memutus perkara, Serta tidak membangun kesimpulan yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum seluruh rangkaian pembuktian selesai dilaksanakan.

Menurut Woro, Pemberitaan media sebaiknya tetap mengedepankan asas keberimbangan (Cover Both Sides) dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam persidangan untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan sesuai hak konstitusionalnya.

“Negara Hukum tidak dibangun di atas Asumsi ataupun Opini, Melainkan di atas Alat bukti, Proses pembuktian dan Putusan pengadilan yang sah. Oleh sebab itu, Masyarakat perlu membedakan antara dalil yang sedang diuji dalam persidangan dengan fakta hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Pungkas Woro Kumolo Diah Izmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William
Utusan Khusus Presiden Hasim: Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan
Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata
Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan
Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Korban Curanmor yang Nyaris Dikirim ke Jambi
Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta*
Indonesia Girl 2026 Umumkan Para Juara,Derry Dahlan:Siap Lahirkan Model Muda Berprestasi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:31 WIB

Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:35 WIB

Utusan Khusus Presiden Hasim: Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:29 WIB

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:57 WIB

Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:33 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Korban Curanmor yang Nyaris Dikirim ke Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB