DPRD Konawe Menggelar RDP Menindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Polemik Lelang Agunan Nasabah Bank BRI Cabang Unaaha.

Suhardin Tosepu

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONAWE, 25 Pebruari 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait polemik lelang agunan nasabah Bank BRI Unit Unaaha, Selasa (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., didampingi anggota komisi Jemi Syafrul Imran, SE. Forum ini menghadirkan berbagai pihak, di antaranya Kepala Unit BRI Unaaha, perwakilan BRI Bypass Kendari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kendari, KPKNL, PB HAM, Asisten III Setda Konawe, serta nasabah yang bersangkutan, Napisa, beserta keluarganya.

Kasus ini bermula dari pengaduan Hafisah (Napisa), warga Kecamatan Onembute, yang merasa dirugikan atas proses lelang rumah tinggal dan sertifikat miliknya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. Diketahui, agunan tersebut telah dilelang dengan nilai Rp140 juta.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Unaaha, Napisa menjelaskan bahwa dirinya hanya diwajibkan melunasi pokok pinjaman tanpa bunga tambahan. Ia mengaku telah menyiapkan dana untuk menebus agunan tersebut, namun proses lelang telanjur dilaksanakan sebelum dirinya sempat melakukan penebusan.

Usai memimpin RDP, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut mulai menemui titik terang. DPRD berkomitmen memfasilitasi pertemuan lanjutan antara nasabah, pemenang lelang, pihak perbankan, dan OJK untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga:  Muhammad Yusuf Rajab: Kerja Sama Peradi Profesional dengan 111 Perguruan Tinggi Jadi Terobosan Pendidikan Advokat

“Sudah ada titik temu. Insya Allah, Ibu Napisa berpeluang besar untuk mendapatkan kembali agunannya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Ginal menegaskan bahwa secara hukum, hubungan kontrak terjadi antara nasabah dan pihak bank, bukan dengan pemenang lelang. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa tanggung jawab penyelesaian secara moral dan administratif berada di tangan perbankan.

“Terkait pemenang lelang, itu menjadi tanggung jawab pihak BRI. Kami di DPRD akan memastikan proses mediasi berjalan adil dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegas Ginal.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi III akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk fungsi pengawasan dan perlindungan rakyat.

“Kami ada karena masyarakat. DPRD akan berdiri tegak untuk memperjuangkan keadilan bagi warga yang membutuhkan,” pungkasnya.

Editor: Suhardin Tosepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perjuangan Vani Putri Ardiansyah, Balita Pengidap Jantung Bawaan VSD Menanti Operasi di RS Jantung Harapan Kita
Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan
GMBI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Sudin SDA dan PRKP Jakarta Timur ke Kejaksaan Agung
LSM GMBI Laporkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur ke JAMWAS Kejaksaan Agung
DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas
Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WIB

Perjuangan Vani Putri Ardiansyah, Balita Pengidap Jantung Bawaan VSD Menanti Operasi di RS Jantung Harapan Kita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WIB

GMBI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Sudin SDA dan PRKP Jakarta Timur ke Kejaksaan Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:18 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:52 WIB