DPRD Konawe Menggelar RDP Menindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Polemik Lelang Agunan Nasabah Bank BRI Cabang Unaaha.

Suhardin Tosepu

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONAWE, 25 Pebruari 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait polemik lelang agunan nasabah Bank BRI Unit Unaaha, Selasa (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., didampingi anggota komisi Jemi Syafrul Imran, SE. Forum ini menghadirkan berbagai pihak, di antaranya Kepala Unit BRI Unaaha, perwakilan BRI Bypass Kendari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kendari, KPKNL, PB HAM, Asisten III Setda Konawe, serta nasabah yang bersangkutan, Napisa, beserta keluarganya.

Kasus ini bermula dari pengaduan Hafisah (Napisa), warga Kecamatan Onembute, yang merasa dirugikan atas proses lelang rumah tinggal dan sertifikat miliknya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. Diketahui, agunan tersebut telah dilelang dengan nilai Rp140 juta.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Unaaha, Napisa menjelaskan bahwa dirinya hanya diwajibkan melunasi pokok pinjaman tanpa bunga tambahan. Ia mengaku telah menyiapkan dana untuk menebus agunan tersebut, namun proses lelang telanjur dilaksanakan sebelum dirinya sempat melakukan penebusan.

Usai memimpin RDP, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut mulai menemui titik terang. DPRD berkomitmen memfasilitasi pertemuan lanjutan antara nasabah, pemenang lelang, pihak perbankan, dan OJK untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga:  RT/RW Desa Bintan Buyu Keluhkan Insentif Belum Terbayar, Ismeth Abdullah : Ini Tidak Boleh..!

“Sudah ada titik temu. Insya Allah, Ibu Napisa berpeluang besar untuk mendapatkan kembali agunannya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Ginal menegaskan bahwa secara hukum, hubungan kontrak terjadi antara nasabah dan pihak bank, bukan dengan pemenang lelang. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa tanggung jawab penyelesaian secara moral dan administratif berada di tangan perbankan.

“Terkait pemenang lelang, itu menjadi tanggung jawab pihak BRI. Kami di DPRD akan memastikan proses mediasi berjalan adil dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegas Ginal.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi III akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk fungsi pengawasan dan perlindungan rakyat.

“Kami ada karena masyarakat. DPRD akan berdiri tegak untuk memperjuangkan keadilan bagi warga yang membutuhkan,” pungkasnya.

Editor: Suhardin Tosepu

Suhardin Tosepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru