“Selamatkan Anggaran Makan Gratis, Mahasiswa Desak BGN Bersihkan ‘Tikus’ Pengadaan dan Meminta Kejagung Seret Kaki Tangan Koruptor!”

Suhardin

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gelombang protes terkait dugaan karut-marut tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai bermunculan. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Nusantara secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas dan menjadwalkan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat, 12 Juni 2026 mendatang.Aksi massa tersebut rencananya akan dipusatkan di dua titik krusial, yakni Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dan Gedung Kejaksaan Agung RI.

 

Perwakilan dari Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR NUSANTARA), Adrian Alfatih, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menyelamatkan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dari cengkeraman mafia pengadaan.”Program Makan Bergizi Gratis ini adalah hak mutlak anak-anak bangsa dan investasi menuju Indonesia Emas 2045. Kita tidak boleh membiarkan anggaran negara digerogoti oleh jaringan mafia. Penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh berhenti di pucuk pimpinan tertinggi saja,” ujar Adrian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Senada dengan Fahri, perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Nusantara 09 (PEMANTIK NUSANTARA 09), Fahri, menyatakan bahwa indikasi korupsi sistemik ini diduga melibatkan jaringan luas dari tingkat atas hingga pelaksana teknis.”Kami mendesak Kejaksaan Agung membongkar akar korupsi struktural ini hingga ke tingkat bawah. Mulai dari oknum kedeputian, biro, pejabat pembuat komitmen, hingga staf pelaksana yang ikut memanipulasi administrasi. Jika terbukti korupsi, pecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara,” tegas Fahri.

Baca Juga:  Ratusan Personel Gabungan Disiagakan, Warga Jakarta Utara Diimbau Tetap Nyaman Beraktivitas

 

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi ini membawa tujuh tuntutan utama, di antaranya:Mendisplinkan dan memproses hukum seluruh staf serta pejabat teknis yang terlibat dalam rekayasa dokumen vendor.

Mengusut tuntas dugaan rasuah di Biro BMN & PBJ yang dipimpin pejabat berinisial DP.

Membongkar celah transaksional dalam penentuan mitra logistik di Kedeputian Promosi dan Kerja Sama yang dijabat pejabat berinisial GN.

 

Mendorong Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, untuk segera menonaktifkan pejabat berinisial DP dan GN demi objektivitas hukum.

Sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat bagi PNS yang terlibat korupsi.

Transparansi total pada sistem logistik dan e-purchasing MBG.

Konsistensi dalam pengelolaan kemitraan yang berpihak pada petani dan UMKM lokal.

 

Aliansi menegaskan, apabila tuntutan untuk membersihkan BGN dari praktik korupsi diabaikan, mereka siap melipatgandakan gelombang massa aksi di jalanan demi mengawal hak makan anak-anak bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru