PENERBANGAN TIBA-TIBA DIBATALKAN SAAT PENUMPANG SUDAH DIDEPAN GATE SETELAH CHECK IN TUJUAN PALU-BALIKPAPAN IW-1423

Apandi Tondowatu

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, 06 September 2026

Penumpang diberitahukan H-30 menit boarding bahwa cancel masalah crew. Pihak maskapai tidak memberikan solusi kompensasi maupun kepastian keberangkatan padahal jelas dalam aturan menteri perhubungan Berdasarkan PM 89 Tahun 2015 Kementerian Perhubungan Indonesia, jika pembatalan disebabkan oleh kelalaian maskapai (bukan faktor cuaca/kondisi alam), Anda berhak atas:Ganti Rugi Finansial: Uang tunai sebesar Rp300.000 sebagai kompensasi pembatalan.Opsi Kompensasi Utama:Pengalihan ke penerbangan berikutnya gratis (bebas biaya tambahan termasuk surcharge).

Atau, pengembalian dana penuh (refund 100%) dalam bentuk tunai atau transfer (jika tiket dibeli lewat agen, uang akan dikembalikan via agen seperti Traveloka atau tiket.com).

Fasilitas Tambahan: Jika dialihkan ke penerbangan hari berikutnya, maskapai wajib menyediakan akomodasi hotel serta transportasi jemput-antar dari dan ke bandara gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru