Palu, 06 September 2026
Penumpang diberitahukan H-30 menit boarding bahwa cancel masalah crew. Pihak maskapai tidak memberikan solusi kompensasi maupun kepastian keberangkatan padahal jelas dalam aturan menteri perhubungan Berdasarkan PM 89 Tahun 2015 Kementerian Perhubungan Indonesia, jika pembatalan disebabkan oleh kelalaian maskapai (bukan faktor cuaca/kondisi alam), Anda berhak atas:Ganti Rugi Finansial: Uang tunai sebesar Rp300.000 sebagai kompensasi pembatalan.Opsi Kompensasi Utama:Pengalihan ke penerbangan berikutnya gratis (bebas biaya tambahan termasuk surcharge).
Atau, pengembalian dana penuh (refund 100%) dalam bentuk tunai atau transfer (jika tiket dibeli lewat agen, uang akan dikembalikan via agen seperti Traveloka atau tiket.com).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fasilitas Tambahan: Jika dialihkan ke penerbangan hari berikutnya, maskapai wajib menyediakan akomodasi hotel serta transportasi jemput-antar dari dan ke bandara gratis.
- GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir - 07/10/2026
- KNPI SULTRA DUKUNG FORKESTRA 2026: PEMUDA SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI DAERAH - 06/10/2026
- Dinas Kesehatan Konawe Gelar sosialisasi PHBS Se Kabupaten KonaweGuna Mendorong Perilaku Masyarakat Hidup Sehat di Wilayah Kabupaten Konawe - 06/10/2026



















