JAKARTA — Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Nusantara Anti Korupsi (NATO), Korps Mahasiswa Nusantara, dan Pemerhati Korupsi Jabodetabek, menyampaikan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam tuntutannya, massa meminta KPK tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir HGB yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Summarecon di Jakarta Timur dan kantor PT Summarecon Bogor. Dalam penggeledahan di Bogor pada Senin (21/9), penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu tuntutan utama massa adalah meminta KPK memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mendalami apakah terdapat keterkaitan atau informasi yang dapat membantu mengungkap perkara tersebut.
Desakan tersebut muncul karena beberapa tersangka disebut oleh KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK, misalnya, menyebut Erwin sebagai orang kepercayaan Nusron yang menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Namun demikian, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Nusron sebelumnya menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang diproses KPK.
Karena itu, desakan massa dalam aksi tersebut diarahkan agar KPK melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, bukan sekadar berdasarkan hubungan atau kedekatan dengan pihak yang telah menjadi tersangka.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak KPK mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor serta menelusuri aliran uang sekitar Rp106,3 miliar.
2. Mendesak KPK memeriksa Nusron Wahid untuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan dalam perkara dugaan suap HGB Summarecon serta mengambil langkah hukum apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
3. Mendesak KPK menelusuri aliran uang, komunikasi, dan peran seluruh pihak yang diduga terkait dengan perkara, termasuk pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
4. Mendesak KPK mengembangkan penyidikan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Massa juga menilai pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk sebelumnya menyatakan bahwa HGB yang menjadi objek perkara merupakan milik entitas anak perseroan dan proses pengurusannya masih berjalan. Perseroan juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan.
Hingga saat ini, proses hukum perkara tersebut masih berjalan di KPK. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
- Kasus Dugaan Suap HGB Bogor, Massa Desak KPK Periksa Nusron Wahid - 22/09/2026
- SERIKAT NELAYAN NAHDLATUL ULAMA SOROTI PT. International Green Industrial Park (IGIP)JUMADIL L. DJ. ABD SALAM: INDUSTRI HARUS HADIR MEMBERI SOLUSI DAN MEMPERKUAT KETERWAKILAN MASYARAKAT LOKAL - 22/09/2026
- JANGKAR NUSANTARA :KPK JANGAN BERHENTI DI EMPAT TERDAKWA -BONGKAR RANTAI KEPUTUSAN DAN ALIRAN DANA BANDARA KOLAKA UTARA - 17/09/2026


















