SELATPANJANG, DETIKBERITA.CO.ID —
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) menyiapkan perubahan mekanisme pendataan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan diberlakukan mulai 2027.
Kepala Dinsos P3APPKB Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokhaizal, menyampaikan bahwa penerima PKH pada tahun 2027 tidak lagi cukup hanya tercatat dalam daftar penerima di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap penerima bantuan diwajibkan terdaftar dalam sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) serta memiliki data kependudukan yang sesuai dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurut Rokhaizal, perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan sosial lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem informasi pemerintah.
Dengan mekanisme tersebut, data nama penerima, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) harus sesuai dengan data kependudukan yang tercatat dalam sistem.
“Tahun 2027 sistemnya sudah berubah total. Tidak bisa lagi mengandalkan daftar tahun lalu. Harus masuk ke aplikasi Perlinsos dan data kependudukannya harus benar-benar sesuai. Siapa yang tidak terdaftar di dalam sistem, tidak bisa disalurkan bantuannya,” ujar Rokhaizal.
Kebijakan tersebut juga berarti bahwa daftar penerima PKH pada tahun sebelumnya tidak secara otomatis menjadi dasar penyaluran bantuan untuk 2027.
Data penerima akan kembali mengacu pada data yang tercatat dan terverifikasi dalam sistem. Integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu menghindari persoalan seperti data ganda maupun penerima yang tidak memenuhi ketentuan.
Rokhaizal menegaskan, kesesuaian identitas kependudukan menjadi bagian penting dalam proses penyaluran bantuan sosial ke depan.
Karena itu, masyarakat yang selama ini menerima PKH perlu memastikan data kependudukan, termasuk nama, alamat, NIK dan data KK, telah sesuai serta tercatat dalam sistem yang digunakan pemerintah.
Perubahan mekanisme ini menjadi bagian dari upaya penataan data penerima bantuan sosial agar penyalurannya lebih terarah, berbasis data dan terintegrasi.
DETIKBERITA.CO.ID — Herwinsyah



















