Mulai 2027, Penerima PKH Meranti Wajib Terdaftar di Sistem Perlindungan Sosial

Admin

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELATPANJANG, DETIKBERITA.CO.ID —

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) menyiapkan perubahan mekanisme pendataan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan diberlakukan mulai 2027.

Kepala Dinsos P3APPKB Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokhaizal, menyampaikan bahwa penerima PKH pada tahun 2027 tidak lagi cukup hanya tercatat dalam daftar penerima di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap penerima bantuan diwajibkan terdaftar dalam sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) serta memiliki data kependudukan yang sesuai dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menurut Rokhaizal, perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan sosial lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem informasi pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, data nama penerima, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) harus sesuai dengan data kependudukan yang tercatat dalam sistem.

“Tahun 2027 sistemnya sudah berubah total. Tidak bisa lagi mengandalkan daftar tahun lalu. Harus masuk ke aplikasi Perlinsos dan data kependudukannya harus benar-benar sesuai. Siapa yang tidak terdaftar di dalam sistem, tidak bisa disalurkan bantuannya,” ujar Rokhaizal.

Baca Juga:  Polsek Senen Laksanakan Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Di Gedung GP Ansor Kramat Raya

Kebijakan tersebut juga berarti bahwa daftar penerima PKH pada tahun sebelumnya tidak secara otomatis menjadi dasar penyaluran bantuan untuk 2027.

Data penerima akan kembali mengacu pada data yang tercatat dan terverifikasi dalam sistem. Integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu menghindari persoalan seperti data ganda maupun penerima yang tidak memenuhi ketentuan.

Rokhaizal menegaskan, kesesuaian identitas kependudukan menjadi bagian penting dalam proses penyaluran bantuan sosial ke depan.

Karena itu, masyarakat yang selama ini menerima PKH perlu memastikan data kependudukan, termasuk nama, alamat, NIK dan data KK, telah sesuai serta tercatat dalam sistem yang digunakan pemerintah.

Perubahan mekanisme ini menjadi bagian dari upaya penataan data penerima bantuan sosial agar penyalurannya lebih terarah, berbasis data dan terintegrasi.

DETIKBERITA.CO.ID — Herwinsyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti

Berita Terbaru

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB