Harry juga menyinggung adanya dugaan pihak tertentu yang mencoba mengganggu pengelolaan usaha tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum Unit Pengelola (UP) Parkir Kecamatan Tanjung Priok. Namun, ia tidak merinci bukti maupun kronologi dugaan tersebut.
“Ada dugaan oknum yang mencoba mengganggu pengelolaan usaha parkir tersebut. Kami berharap hal ini bisa ditelusuri secara objektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika izin pengelolaan tidak segera diaktifkan kembali, pihaknya akan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila tidak ada kejelasan, kami akan mengajak LIRA, MADAS Nusantara, dan POSPERA untuk melapor ke Inspektorat dan Gubernur DKI Jakarta,” kata Harry.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Tanjung Priok maupun dinas terkait mengenai alasan pembekuan surat pengelolaan lahan parkir tersebut.
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2





















