Kehadiran Anton Timbang di Istana Murni Agenda Kadin Indonesia

Indah

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id Jakarta – Agustinus Nahak, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Anton Timbang mengeluarkan klarifikasi resmi pada Rabu (5/8/2026) guna meluruskan beragam informasi yang berkembang luas di masyarakat maupun media sosial terkait kehadiran kliennya di Istana Negara pada Jumat, 31 Juli 2026.

Berdasarkan fakta yang terverifikasi, kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan tersebut adalah selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menghadiri undangan resmi pertemuan Pengurus Pusat Kadin Indonesia bersama seluruh Pengurus Daerah Kadin se-Indonesia, sama sekali bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum.

Menyikapi narasi yang menyebut Anton Timbang beralasan sakit untuk mangkir pemeriksaan, Agustinus Nahak menegaskan hal itu tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kondisi kesehatan yang dialami klien kami terjadi jauh beberapa bulan sebelumnya dan sudah tertangani dengan baik, sehingga tak ada hubungannya sama sekali dengan kegiatan tanggal 31 Juli 2026,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada panggilan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri yang ditujukan kepada Anton Timbang pada hari dan tanggal tersebut. Oleh karena itu, tuduhan bahwa beliau mangkir dari panggilan dinilai tak berdasar sama sekali.

Pihaknya mencatat adanya penyebaran narasi secara masif di sejumlah media sosial dan media yang cenderung bersifat fitnah, menyesatkan, serta menimbulkan prasangka buruk tanpa disertai bukti sah maupun verifikasi memadai.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan:

Baca Juga:  Polsek Metro Tanah Abang Intensifkan Patroli Dan Pelayanan Selama Ramadhan, Wujudkan Kamtibmas Aman Dan Kondusif

– Pasal 310 dan 311 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) mengenai penyerangan kehormatan serta tuduhan melakukan tindak pidana;
– Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan/atau menyesatkan yang dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar;
– Pasal 8 Ayat (1) jo. Pasal 36 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan asas akurasi serta melarang pemuatan berita bohong atau penghinaan.

“Kami imbau masyarakat dan awak media lebih teliti serta bijak menyikapi informasi, selalu cek silang sebelum membagikan konten. Kami juga berharap pihak yang menyebarkan berita keliru bersedia mencabut dan meminta maaf secara terbuka,” pesan Agustinus Nahak.

Ia memperingatkan, apabila informasi keliru terus disebarkan dan menimbulkan kerugian lebih lanjut, pihaknya tidak segan menempuh langkah hukum tegas dan sepadan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tkh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas
Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB