
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan menegangkan, Komisi Banding DJKI akhirnya mengabulkan permohonan klien kami.
Dengan demikian, polemik kepemilikan merek ‘Good Brother’ Kelas 13 kini telah berkekuatan hukum dan sah milik PT MSP Indonesia,”
ujar Anisa di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Direktur Utama Sempat Dihantui Kekhawatiran
Direktur Utama PT MSPI, Arangga, mengaku putusan tersebut membawa kelegaan besar bagi perusahaan. Pasalnya, sengketa merek sebelumnya sempat berujung pada laporan hukum yang menyeret dirinya dalam proses penyidikan.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01.01.02.37 tertanggal 27 November 2025 atas nama pelapor Nalvin, sejumlah produk “Good Brother” milik perusahaan bahkan sempat disegel aparat penegak hukum di gudang perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.
“Kekhawatiran itu tentu ada, apalagi ketika ada pihak lain mengklaim merek kami dan proses hukum berjalan cepat hingga tahap penyidikan. Tinggal selangkah saja, kami bisa menjadi tersangka. Tidak ada yang ingin menghadapi situasi seperti itu,” ujar Arangga.
Kronologi Sengketa Merek
Sengketa bermula ketika PT MSP Indonesia mengajukan permohonan pendaftaran merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 pada 11 Juni 2024 dengan Nomor Permohonan DID2024050737.
Namun pada 29 Oktober 2024, Nalvin juga mengajukan pendaftaran merek yang sama dengan Nomor Permohonan DID2024111049. PT MSPI kemudian mengajukan keberatan karena merasa sebagai pemohon pertama.
Situasi semakin rumit ketika pada 3 Februari 2025, PT MSPI justru menerima usulan penolakan atas permohonan mereknya sendiri melalui pemeriksaan ex-officio. Perusahaan mengajukan tanggapan resmi, namun pada 21 Mei 2025 DJKI menetapkan penolakan tetap.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















