Jakarta, 11 Februari 2026 – Ahli waris Daam bin Nasairin mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menuntut hak ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedatangan mereka bukan untuk “mengemis,” melainkan untuk menuntut hak atas lahan yang telah digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.
Meskipun Ketua DPRD belum dapat menemui mereka karena sedang dalam masa reses, perwakilan ahli waris telah bertemu dengan Sekretariat DPRD dan berdiskusi dengan Ketua Komisi D, Yuke Yurike, serta Sekretaris Komisi D, Habib. Kedua pejabat tersebut menyatakan komitmen mereka untuk membantu menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan ini.
“Jika ahli waris meminta, Komisi D siap mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran ganti kerugian lahan,” ujar Habib, Sekretaris Komisi D, seperti dikutip dari pernyataan tertulis ahli waris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan ini didasari pada penggunaan lahan milik ahli waris untuk pelebaran Jalan Fly Over Pramuka pada tahun 2003-2005 seluas 5.217 m² dan pembangunan Taman Kota Rawasari pada tahun 2019-2023 seluas kurang lebih 7.176 m². Lahan tersebut merupakan tanah bekas adat Indonesische Verponding Padjeg dengan Nomor Kohir 413/245 Tahun 1948 hingga 1959 atas nama Daam Bin Nasairin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















