Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi, Klaim Lahan Proyek VinFast Sudah Jadi Hak Milik Warga

La Maseng

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

Transaksi Disebut Telah Sesuai Prosedur

Terkait proses jual beli lahan untuk kepentingan investasi, kuasa hukum menyatakan seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk pihak pembeli.

“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” kata Stenny.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebut adanya konsultasi publik serta komunikasi dengan pihak terkait pada saat proses berlangsung. Sepengetahuan tim kuasa hukum, tidak terdapat keberatan administratif sebelum perkara ini masuk ke ranah pidana.

Nilai Kerugian Negara Dipertanyakan

Kuasa hukum turut mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Mereka menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menetapkan besaran kerugian tersebut.

“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujar Stenny.

Pihaknya juga membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi guna menjelaskan status tanah serta mekanisme peralihannya.

Tanggapan Soal Penggeledahan

Pada Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Pahala Manurung, SH, MH menyatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan ataupun tembusan terkait tindakan tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” tegas Pahala, Selasa (24/2/2026), di kantor hukum di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Meski demikian, ia mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Namun, ia menilai penasihat hukum seharusnya turut dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujarnya.

Praperadilan Jadi Opsi

Terkait penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Langkah praperadilan disebut terbuka apabila dinilai perlu demi kepentingan hukum klien.

Baca Juga:  Polisi Turun Langsung ke Permukiman, Patroli Dialogis Cegah Tawuran di Galur

Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena berkaitan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan langkah penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara tersebut berpotensi merupakan sengketa administratif yang diproses secara pidana.

Perdebatan mengenai status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. (+)

Sumber:
Humas MIO Indonesia

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal
Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif
Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Wilayah Kec. Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Apel Pengamanan Ibadah Jum’at Agung di Gereja Paskalis, Wujud Sinergi Jaga Toleransi dan Keamanan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 09:06 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, 4 April 2026 - 07:50 WIB

Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal

Sabtu, 4 April 2026 - 07:22 WIB

Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:16 WIB

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif

Sabtu, 4 April 2026 - 07:14 WIB

Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir

Berita Terbaru