Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.
Transaksi Disebut Telah Sesuai Prosedur
Terkait proses jual beli lahan untuk kepentingan investasi, kuasa hukum menyatakan seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk pihak pembeli.
“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” kata Stenny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyebut adanya konsultasi publik serta komunikasi dengan pihak terkait pada saat proses berlangsung. Sepengetahuan tim kuasa hukum, tidak terdapat keberatan administratif sebelum perkara ini masuk ke ranah pidana.
Nilai Kerugian Negara Dipertanyakan
Kuasa hukum turut mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Mereka menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menetapkan besaran kerugian tersebut.
“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujar Stenny.
Pihaknya juga membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi guna menjelaskan status tanah serta mekanisme peralihannya.
Tanggapan Soal Penggeledahan
Pada Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Pahala Manurung, SH, MH menyatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan ataupun tembusan terkait tindakan tersebut.
“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” tegas Pahala, Selasa (24/2/2026), di kantor hukum di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Meski demikian, ia mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Namun, ia menilai penasihat hukum seharusnya turut dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujarnya.
Praperadilan Jadi Opsi
Terkait penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Langkah praperadilan disebut terbuka apabila dinilai perlu demi kepentingan hukum klien.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena berkaitan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan langkah penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara tersebut berpotensi merupakan sengketa administratif yang diproses secara pidana.
Perdebatan mengenai status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. (+)
Sumber:
Humas MIO Indonesia
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2






















