Mediasi Utang Piutang di Grobogan Buntu, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Sengketa utang Rp90 juta di Desa Tunggak berujung deadlock, kuasa hukum soroti dugaan unsur pidana

Alam Massiri

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri : Kepala Desa Tunggak, Akhmat Bukoiri (Berkaos Biru), Ketua Pos Bantuan Hukum Desa (POSBAKUMDES) Edi Prastio, SH, MH, CLA (berkemeja Batik)

i

Kiri : Kepala Desa Tunggak, Akhmat Bukoiri (Berkaos Biru), Ketua Pos Bantuan Hukum Desa (POSBAKUMDES) Edi Prastio, SH, MH, CLA (berkemeja Batik)

“Kami tidak hanya melihat ini sebagai sengketa utang piutang biasa. Ada indikasi perbuatan yang bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya unsur penipuan atau perbuatan melawan hukum lainnya,” katanya.

Di sisi lain, keberadaan Irwan hingga kini belum diketahui. Leon yang diduga mengetahui lokasi Irwan dinilai tidak kooperatif karena tidak memberikan informasi alamat maupun nomor kontak.

Edi juga mengingatkan bahwa tindakan menyembunyikan atau melindungi seseorang yang terkait perkara hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika Leon tetap tidak kooperatif, maka dapat kami dorong ke ranah hukum karena berpotensi melanggar Pasal 221 Ayat 2 KUHP tentang menyembunyikan pelaku,” tegasnya.

Mediasi yang berlangsung lebih dari dua jam itu akhirnya dinyatakan deadlock. Pihak kuasa hukum membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah lanjutan dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga:  Santunan Anak Yatim PEWARIS Warnai Ramadhan, Lucky Indrawan Sampaikan Pesan Minal Aidin Wal Faidzin

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Irwan masih belum diketahui.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal
Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif
Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Wilayah Kec. Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Apel Pengamanan Ibadah Jum’at Agung di Gereja Paskalis, Wujud Sinergi Jaga Toleransi dan Keamanan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 09:06 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, 4 April 2026 - 07:50 WIB

Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal

Sabtu, 4 April 2026 - 07:22 WIB

Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:16 WIB

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif

Sabtu, 4 April 2026 - 07:14 WIB

Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir

Berita Terbaru