“Kami tidak hanya melihat ini sebagai sengketa utang piutang biasa. Ada indikasi perbuatan yang bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya unsur penipuan atau perbuatan melawan hukum lainnya,” katanya.
Di sisi lain, keberadaan Irwan hingga kini belum diketahui. Leon yang diduga mengetahui lokasi Irwan dinilai tidak kooperatif karena tidak memberikan informasi alamat maupun nomor kontak.
Edi juga mengingatkan bahwa tindakan menyembunyikan atau melindungi seseorang yang terkait perkara hukum dapat dikenakan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika Leon tetap tidak kooperatif, maka dapat kami dorong ke ranah hukum karena berpotensi melanggar Pasal 221 Ayat 2 KUHP tentang menyembunyikan pelaku,” tegasnya.
Mediasi yang berlangsung lebih dari dua jam itu akhirnya dinyatakan deadlock. Pihak kuasa hukum membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah lanjutan dalam penyelesaian perkara.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Irwan masih belum diketahui.
Halaman : 1 2





















