ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus OTT wartawan di Mojokerto bukan sekadar perkara kriminal biasa.
Ia adalah simpul dari tiga isu besar yang saling berkelindan: kebebasan pers, pelanggaran etik jurnalistik, dan dugaan tindak pidana pemerasan.
Di saat yang sama, muncul pula narasi tandingan—bahwa operasi tersebut adalah rekayasa, bahkan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
Di sinilah persoalan menjadi kompleks.
Kita tidak hanya berhadapan dengan fakta hukum, tetapi juga pertarungan narasi.
Pers dan Batas Kebebasannya
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin sebagai pilar demokrasi.
Namun kebebasan itu tidak absolut. Ia dibatasi oleh prinsip dasar jurnalistik: akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik.
Ketika pemberitaan terhadap Wahyu Suhartatik memuat tuduhan serius tanpa konfirmasi yang memadai dan tanpa ruang hak jawab, maka sejak awal telah terjadi penyimpangan dari prinsip dasar jurnalistik.
Pers tidak boleh menjadi ruang penghakiman.
Ia adalah ruang verifikasi.
Kode Etik yang Ditinggalkan
Standar etik yang ditetapkan Dewan Pers menuntut wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak membuat fitnah.
Namun dalam kasus ini, tuduhan dipublikasikan tanpa klarifikasi, sementara hak jawab diabaikan.
Jika benar demikian, maka yang terjadi bukan lagi praktik jurnalistik, melainkan distorsi jurnalistik.
Ketika Berita Menjadi Alat Tekanan
Masalah tidak berhenti pada pemberitaan.
Dugaan permintaan uang agar berita dihapus mengubah seluruh konteks perkara.
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















