Media wajib memiliki mekanisme moderasi untuk mencegah:
- fitnah atau pencemaran nama baik
- ujaran kebencian dan diskriminasi
- informasi palsu atau menyesatkan
- konten yang melanggar hukum
Jika terjadi pelanggaran, media harus menyediakan prosedur penghapusan atau perbaikan konten secara cepat dan jelas.
Hak Jawab dan Hak Koreksi di Media Siber
Sebagaimana media konvensional, media siber wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Permintaan tanggapan dari pihak yang dirugikan harus diproses secara profesional dan dipublikasikan secara proporsional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks digital, hak jawab tidak boleh dipersulit oleh faktor teknis. Media harus memastikan mekanisme pengajuan dan publikasi tanggapan dapat dilakukan dengan mudah dan transparan.
Transparansi Identitas dan Kepemilikan Media
Pedoman juga menekankan pentingnya transparansi. Media siber harus mencantumkan identitas yang jelas, termasuk penanggung jawab redaksi dan alamat yang dapat dihubungi. Transparansi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Etika Penggunaan Arsip dan Tautan
Media siber memiliki kemampuan menyimpan arsip secara permanen dan menghubungkan berbagai konten melalui tautan. Pedoman menuntut agar penggunaan arsip tidak menyesatkan konteks peristiwa, dan tautan yang disediakan harus relevan serta tidak merugikan pihak tertentu secara tidak adil.
Konsekuensi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap pedoman pemberitaan media siber dapat menimbulkan konsekuensi etis, administratif, maupun hukum. Media dapat dikenai sanksi oleh lembaga pengawas pers, kehilangan kepercayaan publik, atau menghadapi proses hukum apabila terjadi pelanggaran serius.
Dalam ekosistem digital yang sangat kompetitif, reputasi media menjadi aset utama. Pelanggaran etika bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan keberlanjutan kepercayaan.
Penutup
Pedoman pemberitaan media siber adalah upaya menjaga kualitas jurnalistik di tengah arus informasi yang bergerak sangat cepat. Ia memastikan bahwa teknologi tidak menggerus tanggung jawab, dan kebebasan berekspresi tidak menghapus kewajiban verifikasi.
Media digital bukan sekadar platform penyebaran informasi, melainkan institusi publik yang membentuk persepsi masyarakat. Karena itu, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi fondasi utama—baik di halaman cetak, layar televisi, maupun di layar gawai yang terus menyala tanpa henti.
——
Jakarta, 02 Maret 2026
——
DOWNLOAD PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
——
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2





















