Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Keimigrasian

Dina

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian dinilai penting untuk memastikan proses pembentukan regulasi berjalan terbuka dan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

Ketua Pemuda Nusantara Berkeadilan, Kanda Don saat wawancara di Hotel Grand Platinum Jakarta, Selasa (6/10/2026) mengatakan, partisipasi publik bukan sekadar pelengkap dalam proses penyusunan undang-undang. Menurut dia, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta aspirasi sejak proses awal pembentukan regulasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Partisipasi masyarakat itu bukan pilihan, tetapi merupakan kewajiban dalam proses pembentukan undang-undang. Masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Kanda Don.

 

Ia menjelaskan, prinsip tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, MK menekankan konsep partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

 

Kanda Don menyoroti tiga hak masyarakat dalam proses legislasi, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas masukan yang disampaikan. “Jadi, masyarakat bukan hanya didengar. Pendapatnya juga harus dipertimbangkan dan masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana masukan itu ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat sudah terlibat dalam penyusunan naskah akademik RUU Keimigrasian yang tengah dibahas. Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap lebih dari satu naskah akademik untuk melihat apakah mekanisme partisipasi publik benar-benar berjalan, bukan hanya sebatas memenuhi prosedur administratif.

Baca Juga:  Patroli Jalan Kaki Polsek Metro Menteng, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Jakarta Tetap Kondusif

 

“Yang perlu kita lihat adalah apakah masyarakat sudah dilibatkan dalam penyusunan naskah akademiknya. Jangan hanya satu naskah akademik yang diperiksa, tetapi beberapa sebagai sampel sehingga kita bisa melihat bagaimana praktik pelibatan publik selama ini,” kata Kanda Don.

 

Partisipasi tersebut juga perlu terdokumentasi dalam proses penyusunan naskah akademik. UU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur hak masyarakat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Mekanismenya dapat berlangsung melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, hingga konsultasi publik.

 

Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RUU Keimigrasian tidak berhenti pada kesempatan menyampaikan pendapat. Proses tersebut perlu memastikan aspirasi publik benar-benar masuk dalam pembahasan, dipertimbangkan, serta mendapatkan penjelasan atas tindak lanjutnya. Prinsip itu menjadi bagian penting dari konsep meaningful participation yang ditegaskan MK. (Dina)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Ganguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Polsek kawasan Kalibaru Gelar “Jaga Jakarta On The Sport”,Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Melaut

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

Berita Terbaru

Artikel

Rocky Gerung Masuk Istana: Akankah Kritik Tetap Bersuara?

Rabu, 7 Okt 2026 - 18:17 WIB