Detikberita, Jawa Tengah – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, untuk mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai rokok. Desakan tersebut muncul setelah KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Jalih menilai, pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri pengambilan keputusan, mekanisme administrasi cukai, serta pihak-pihak yang berwenang dalam proses pengurusan pita cukai rokok. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan bukti yang ditemukan, bukan semata-mata jabatan seseorang.
“Kalau KPK sudah menggeledah kantor perusahaan dan kantor Bea Cukai, maka semua fakta yang relevan harus ditelusuri. Saya mendesak KPK mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Djarum untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengurusan pita cukai, pengawasan internal, dan kemungkinan adanya komunikasi dengan pihak Bea Cukai,” kata Jalih kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jalih, posisi direktur utama membuat keterangan pimpinan perusahaan relevan untuk membantu penyidik memahami tata kelola perusahaan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa jabatan direktur utama tidak otomatis membuktikan seseorang mengetahui atau terlibat dalam dugaan tindak pidana. KPK perlu menguji keterangan para pihak dengan dokumen, bukti elektronik, aliran dana, serta keterangan saksi lainnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai PT Djarum, termasuk kemungkinan pemberian uang kepada oknum pejabat Bea dan Cukai dalam pengurusan pita cukai rokok. ANTARA melaporkan, KPK menyatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan secara bertahap.
Jalih menilai, pengusutan perkara ini harus diarahkan untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah seluruh kewajiban cukai telah dipenuhi sesuai ketentuan, apakah proses pengurusan pita cukai berjalan sesuai prosedur, dan apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pegawai atau pejabat teknis apabila bukti mengarah pada pengambil keputusan lain, tetapi setiap orang yang diperiksa harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Secara hukum, dugaan pemberian uang kepada pejabat untuk memengaruhi pelaksanaan tugas dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan pasal tertentu harus bergantung pada fakta, unsur tindak pidana, dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Sementara itu, kewenangan KPK dalam penyelidikan dan penyidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Jalih juga meminta KPK menelusuri kemungkinan kerugian atau kekurangan penerimaan negara, memeriksa dokumen administrasi cukai, serta menguji transaksi keuangan yang relevan apabila ditemukan indikasi aliran dana mencurigakan.
Menurutnya, pengungkapan perkara harus memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan, siapa yang bertanggung jawab jika tindak pidana terbukti, dan bagaimana mekanisme pengawasan dapat diperbaiki agar penerimaan negara tidak dirugikan.
Ia menegaskan, FORMASI mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Namun, Jalih mengingatkan bahwa desakan pemeriksaan bukanlah vonis terhadap pihak tertentu.
“KPK tetap harus mengumpulkan bukti yang sah, meminta keterangan para pihak secara proporsional, serta menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan penyimpangan cukai rokok dapat menjelaskan duduk perkara secara terang dan menjaga akuntabilitas penerimaan negara,” pungkas Jalih.
- Reynold S Abilowo Siap Maju Jadi Ketua DPC GRIB Jaya Jakarta Timur, Usung Visi Organisasi Aktif dan Berintegritas - 05/11/2026
- PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum, Tegaskan Polri Tetap Solid dan Dipercaya Masyarakat - 05/11/2026
- Polisi Bersama Masyarakat, Korsabhara Baharkam Polri Siagakan Personel dan Satwa Hadapi Bencana 2026 - 05/11/2026


















