SAMARINDA, DETIKBERITA.CO.ID –
Dugaan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan batu bara di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Laporan tersebut diajukan oleh Adji Pangeran Hario Adiningrat bersama Tim Koalisi Petani Melawan Kejahatan Tambang.
Dalam pengaduan itu, dua perusahaan tambang, yakni PT MHU dan PT GGU, diduga melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara bertahap dan sistematis. Kepala Desa Jongkang juga dilaporkan atas dugaan penerbitan surat secara sepihak serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan petani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adji Pangeran Hario Adiningrat mengatakan, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dampak yang dirasakan masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Petani berhak atas perlindungan hukum dan lingkungan hidup yang layak,” ujarnya.
Menurut pihak pelapor, aktivitas pertambangan yang dipersoalkan telah berdampak pada ruang hidup masyarakat serta mengganggu aktivitas pertanian warga setempat. Petani di Desa Jongkang disebut mengalami kesulitan menjalankan kegiatan bercocok tanam akibat perubahan kondisi lingkungan di sekitar lahan mereka.
Perwakilan Kelompok Tani Rantau Mahakam menyatakan, kondisi tersebut membuat petani merasa tertekan dan tidak dapat bekerja dengan tenang.
- Keinginannya Untuk Turut Berkontribusi Dalam Pembangunan Melalui Investasi di Berbagai Daerah, Termasuk Majalengka. - 01/04/2026
- Ziarah Penuh Makna Di TMP Kalibata:Jejak Raja Bone Ke-31 Semangat Persatuan Di Tengah Ketidakpastian Dunia. - 31/03/2026
- Petani Desa Jongkang Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan oleh Perusahaan Tambang ke Polisi - 20/02/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















