Petani Desa Jongkang Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan oleh Perusahaan Tambang ke Polisi

Rina Puspadewi

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMARINDA, DETIKBERITA.CO.ID

Dugaan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan batu bara di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Laporan tersebut diajukan oleh Adji Pangeran Hario Adiningrat bersama Tim Koalisi Petani Melawan Kejahatan Tambang.

Dalam pengaduan itu, dua perusahaan tambang, yakni PT MHU dan PT GGU, diduga melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara bertahap dan sistematis. Kepala Desa Jongkang juga dilaporkan atas dugaan penerbitan surat secara sepihak serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan petani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adji Pangeran Hario Adiningrat mengatakan, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dampak yang dirasakan masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Petani berhak atas perlindungan hukum dan lingkungan hidup yang layak,” ujarnya.

Menurut pihak pelapor, aktivitas pertambangan yang dipersoalkan telah berdampak pada ruang hidup masyarakat serta mengganggu aktivitas pertanian warga setempat. Petani di Desa Jongkang disebut mengalami kesulitan menjalankan kegiatan bercocok tanam akibat perubahan kondisi lingkungan di sekitar lahan mereka.

Perwakilan Kelompok Tani Rantau Mahakam menyatakan, kondisi tersebut membuat petani merasa tertekan dan tidak dapat bekerja dengan tenang.

“Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan kami terdampak. Aktivitas pertanian terganggu, dan kami berharap ada perlindungan nyata dari negara,” kata salah satu perwakilan kelompok tani.

Koalisi Petani Melawan Kejahatan Tambang menyebut telah menempuh berbagai langkah, mulai dari penyampaian aspirasi, advokasi kepada pemerintah, hingga pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap laporan tersebut dapat diproses secara transparan.

“Kami hanya menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang adil. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi pihak yang dirugikan,” kata perwakilan koalisi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT MHU, PT GGU, maupun pemerintah desa setempat terkait tudingan tersebut. Aparat kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan laporan.

Baca Juga:  Pertandingan Persahabatan Tenis Meja PTM 110 Cimura vs PTM Kali Ijo Rawamangun Perkuat Sportivitas dan Silaturahmi

Kasus ini masih dalam proses dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru