Legislator DPRD Kabupaten Konawe Ir. Joni Pisi, M.Si., melaksanakan reses tahap II tahun 2026, bertempat di Balai Desa Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara. (11/02-26)
Didepan Kepala Desa dan masyarakat Desa Inolobu Ir. Joni Pisi, M.Si., menyampaikan, tujuan utama Reses adalah menjaring aspirasi masyarakat secara langsung agar Program Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan yang waktu pelaksanaan dilakukan di luar masa sidang,
Reses DPRD Kabupaten juga adalah masa di mana pimpinan dan anggota DPRD bekerja di luar gedung parlemen untuk menemui konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, ujar Joni Pisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, Reses angota DPRD juga merupakan kegiatan rutin bertujuan menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi, keluhan, serta pengaduan masyarakat untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
Legislator PDI Perjuangan ini menerima masukan aspirasi dari Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Inolobu yang akan diperjuangkannya. Diantaranya :
1. Bantuan jalan lingkungan rabat beton (200 meter).
2. Deker Plat.
3. Jalan usaha tani (jalan perkebunan).
Ada juga aspirasi masyarakat desa yang belum ada dalam kamus Pokir antara lain :
- Musrembang Tingkat Kecamatan Routa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Konawe Berkomitmen Mengawal Pemerataan Pembangunan Hingga Ke Pelosok Desa. - 06/04/2026
- Reses Masa sidang II Anggota DPRD Refaldi Ferdinand, S.E, Turun Lansung Menyerap dan Menerima Usulan Warga Di daerah Pemilihannya.Serta Siap Mendorong Pembahasan Anggaran dan Koordinasi dengan OPD Kab. Konawe. - 06/04/2026
- Bamperda DPRD Kabupaten Konawe Mendorong 10 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026. - 06/04/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















