Bamperda DPRD Kabupaten Konawe Mendorong 10 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Suhardin Tosepu

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONAWE, 4 Pebruari 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe menetapkan sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Ir. H. Majenuddin, M.Si., menyatakan bahwa seluruh judul Raperda tersebut telah melewati proses verifikasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi dengan peraturan yang sudah ada.

“Semua judul Raperda sudah diverifikasi agar tidak ada aturan baru yang mengatur hal yang sama dengan Perda terdahulu,” ujar Majenuddin, Selasa (4/2/2026).

Sinkronisasi dan Harmonisasi Aturan Majenuddin menjelaskan, proses verifikasi juga bertujuan menyelaraskan materi muatan Raperda dengan perundang-undangan terbaru. Ia mengakui, sebelumnya masih ditemukan Perda yang disusun menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa.

“Dulu masih banyak Perda menggunakan aturan yang sudah tidak berlaku. Sekarang kita sesuaikan dengan undang-undang terbaru yang memerintahkan pembentukannya,” jelas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Setelah tahap verifikasi daerah, naskah Raperda akan dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) untuk proses harmonisasi. Jika dinyatakan sesuai, Raperda akan dikembalikan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.

Tergantung Kemampuan Anggaran Meski telah menetapkan 10 judul, Majenuddin menekankan bahwa realisasi pembahasan Raperda sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Apakah 10 Raperda ini bisa dibahas seluruhnya atau ada pengurangan, itu akan kita sesuaikan dengan kondisi anggaran daerah,” ungkap mantan Kepala Dinas PUPR Konawe Utara itu.

Baca Juga:  Patroli Tiga Pilar Jaga Kondusivitas Malam Hari di Jalan Teuku Umar Menteng

Ia menambahkan bahwa penyusunan Raperda kali ini menitikberatkan pada aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan masukan tokoh masyarakat. Fokus utamanya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Konawe.

Dorong Sosialisasi Agar Tak Jadi “Macan Kertas” Majenuddin juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi regulasi DPRD. Menurutnya, selama ini fungsi pengawasan dan anggaran sudah berjalan baik, namun fungsi regulasi masih perlu ditingkatkan, terutama pada tahap implementasi.

Ia menyayangkan banyaknya Perda yang setelah disahkan hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa penerapan efektif di lapangan.

“Salah satu kelemahannya, setelah diundangkan, sering kali berhenti di situ saja. Supaya tidak hanya menjadi tumpukan kertas di lemari, Perda harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, termasuk melalui momentum reses,” pungkas mantan Ketua Perumda Konasara tersebut.

Editor Suhardin tosepu

Suhardin Tosepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru