JAKARTA, 27 MARET 2026 – Ahliwaris Daam Bin Nasairin bersama kuasa hukumnya melakukan konsolidasi pasca Idul Fitri 1447H/2026, sekaligus membahas tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD DKI Jakarta pada 28 Januari 2026 dan pertemuan dengan Sekretariat DPRD DKI Jakarta pada 11 Februari 2026 terkait penerbitan surat rekomendasi pembayaran ganti kerugian lahan yang telah melalui seluruh tahapan proses yang berlaku.
Sebelumnya, telah diadakan dua kali RDP pada 16 Juli 2025 dan 28 Januari 2026 di Komisi D DPRD DKI Jakarta (Jl. Kebon Sirih No.18, RT.11/RW.2, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat), yang dihadiri oleh Komisi D, perangkat eksekutif daerah terkait, kuasa hukum ahliwaris, ahli hukum agraria Prof. Dr. B. F. Sihombing, S.H., M.H., serta ahliwaris sendiri. Selain itu, dilakukan peninjauan lapangan pada 27 November 2025 yang menghasilkan fakta pengakuan penggunaan lahan:
– Sebanyak lebih dari 5.171 m² digunakan untuk pelebaran Jalan Fly Over Pramuka tahun 2003–2005 oleh Dinas Binamarga, dengan pernyataan pada audiensi pertama bahwa bagian atas fly over menggunakan lahan seluas kurang lebih 7.176 m².
– Lahan juga digunakan untuk pembangunan Taman Kota Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, sesuai dengan dokumen resmi dari BPN dan Dinas Tata Kota DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peninjauan lapangan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi D, Walikota Jakarta Pusat, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, serta para kepala dinas terkait, dengan fakta yang tidak terbantahkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















