Setelah Dua Kali RDP dan Peninjauan Lapangan, Ahliwaris Minta Realisasi Pembayaran Ganti Kerugian 2026

S. Erfan Nurali

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 27 MARET 2026 – Ahliwaris Daam Bin Nasairin bersama kuasa hukumnya melakukan konsolidasi pasca Idul Fitri 1447H/2026, sekaligus membahas tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD DKI Jakarta pada 28 Januari 2026 dan pertemuan dengan Sekretariat DPRD DKI Jakarta pada 11 Februari 2026 terkait penerbitan surat rekomendasi pembayaran ganti kerugian lahan yang telah melalui seluruh tahapan proses yang berlaku.

Sebelumnya, telah diadakan dua kali RDP pada 16 Juli 2025 dan 28 Januari 2026 di Komisi D DPRD DKI Jakarta (Jl. Kebon Sirih No.18, RT.11/RW.2, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat), yang dihadiri oleh Komisi D, perangkat eksekutif daerah terkait, kuasa hukum ahliwaris, ahli hukum agraria Prof. Dr. B. F. Sihombing, S.H., M.H., serta ahliwaris sendiri. Selain itu, dilakukan peninjauan lapangan pada 27 November 2025 yang menghasilkan fakta pengakuan penggunaan lahan:

– Sebanyak lebih dari 5.171 m² digunakan untuk pelebaran Jalan Fly Over Pramuka tahun 2003–2005 oleh Dinas Binamarga, dengan pernyataan pada audiensi pertama bahwa bagian atas fly over menggunakan lahan seluas kurang lebih 7.176 m².
– Lahan juga digunakan untuk pembangunan Taman Kota Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, sesuai dengan dokumen resmi dari BPN dan Dinas Tata Kota DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peninjauan lapangan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi D, Walikota Jakarta Pusat, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, serta para kepala dinas terkait, dengan fakta yang tidak terbantahkan.

Baca Juga:  PB.HAM SULTRA Soroti Aktivitas Hauling PT TPM, Infrastruktur Rusak — Pemda dan DPRD Diminta Bertindak

Kuasa hukum ahliwaris, diwakili oleh Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., beserta timnya, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Komisi D Hj. Yuke Yurike ST., MM., Wakil Ketua H. Muhammad Idris. SE, serta seluruh anggota dan pihak terkait yang terlibat dalam proses RDP.

Ganti kerugian yang diajukan adalah sebesar Rp155.572.379.892,- untuk lahan seluas 5.217 m² yang digunakan untuk fly over, dan Rp213.992.984.400,84,- untuk lahan seluas lebih kurang 7.176 m² yang digunakan untuk taman kota (berdasarkan NJOP tahun 2025).

“Kami menunggu Ketua Komisi D dan jajarannya segera dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi supaya pembayaran ganti kerugian atas lahan milik klien kami bisa direalisasikan pada periode anggaran tahun 2026,” ucap Alian Safri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbukti Rusak Lingkungan, Kementerian Didesak Evaluasi Hingga Bekukan IUP dan Izin Lingkungan PT. WIN.
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:08 WIB

Terbukti Rusak Lingkungan, Kementerian Didesak Evaluasi Hingga Bekukan IUP dan Izin Lingkungan PT. WIN.

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Berita Terbaru